JAMBERITA.COM- - Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi, terdakwa kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 menyampaikan pembelaan pribadi secara lisan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (25/6/2018) sore ini.
Dalam pembelaan, awalnya Suupriyono yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada akhir November lalu terlihat tegar. Namun, di tengah pembelaan, suara parau mulai terdengar. Supriyono pun terdengar terisak menyampaikan pembelaannya.
Ia mengatakan jika dirinya bersalah dalam kasus ini. Karena itu, ia meminta hakim untuk menghukumnya atas kesalahan ini dengan seadil-adilnya. Namun, Ia meminta hakim untuk mempertimbangkan sejumlah hal karena selama menjabat tiga periode sebagai Anggota DPRD, Ia juga sudah banyak memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Bahkan sejumlah proyek yang diperjuangkan mulai dari jembatan Batanghari II, jembatan Muara sabak dan sejumah proyek fisik yang dibutuhkan masyasrakat Tanjabbar dan Tanjabtim. Namun dari perjuangan ini, Ia tidak pernah menerima sepeserpun uang dari proyek tersebut. "Padahal waktu itu ada kesempatan mengambil uang. Tapi tidak saya lakukan yang mulia," katanya.
Ia juga menyampaikan jika rumah yang ditempatinya saat ini juga dibangun dengan pinjaman bank yang dicicil dari tunjangan yang diterima dari DPRD. Bahkan sampai sekarang masih mencicilnya. termasuk mobil yang dimilikinya saat ini. bahkan masih dicicil dan bisa jadi akan ditarik dealer karena tak lagi sanggup membayarnya.
Jika saat ini dirinya terlibat, itu memang itu kekhilafan. Dia mengakui kepada majelis hakim dirinya bersalah. Dia juga meminta keringanan hukuman. "Saya mengabdikan hidup Saya untuk mengabdi ke masyarakat. Uang rumah pun masih pinjaman di bank untuk dibangun," jelasnya.
"Pak hakim, JPU, Saya sangat menyesal pada saat ini. Situasi dimana Saya ditangkap. Karena itu jatuhkanlah hukuman dengan saya sesuai dengan yang Saya perbuat. Bagaimanapun saat ini Saya sudah berbuat untuk masyarakat," katanya.(sm)
Zola Sempat Sampaikan ke Pimpinan DPRD jika Tak Punya Uang Bayar Uang Ketok Palu
Sidang Elhelwi dkk Dimulai, Zola Didahulukan Diperiksa Karena Tiket Pulang Sudah Dipesan
Di Sidang Effendi Dkk, Apif Sebut Rekanan Tanpa Diminta Ada Yang Kasih Uang
Penerapan Pasal 12 A Dipertanyakan, Pengacara: Supriyono Orang Pemerintah Sama dengan Erwan CS
Pledoi Supriyono Singgung Tuntutan 7 Tahun, Ini Pembelaannya
H-2 Pilkada Cyber Patroli Polda Jambi Deteksi Akun-akun di Medsos yang Menyebar Provokasi






Gebrakan Awal 2026, UBR Jambi Luncurkan PMB dengan Literasi Keuangan, Ratusan Pelajar 'Serbu' Kampus



