Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka, Termasuk Eks Pimpinan di Kasus Setwan DPRD Merangin



Senin, 12 Oktober 2026 - 18:49:13 WIB



JAMBERITA.COM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Merangin tahun anggaran 2019 hingga 2024. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp19,54 miliar.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kejati Jambi pada Senin (12/10/2026). Selain unsur pimpinan DPRD, penyidik juga menetapkan sejumlah pejabat pengelola anggaran dan pihak swasta sebagai tersangka.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan enam orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Dua di antaranya merupakan pimpinan DPRD Merangin, yakni HE, yang menjabat Ketua DPRD periode 2019 hingga Agustus 2024, serta Z, S.Hi, yang menjabat Wakil Ketua DPRD pada periode yang sama.

HE telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus diperintahkan untuk menjalani penahanan berdasarkan surat tertanggal 12 Oktober 2026 Sementara itu, Z belum menjalani pemeriksaan karena dilaporkan sedang menjalani rawat inap di rumah sakit di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan medis yang disampaikan kepada penyidik, yang bersangkutan didiagnosis mengalami stroke iskemik dan hemiplegia atau kelumpuhan pada satu sisi tubuh.

Empat Tersangka Lain, Termasuk Pejabat Pengelola Anggaran

Selain Ketua dan Wakil Ketua DPRD Merangin, Kejati Jambi menetapkan empat tersangka lainnya.

Mereka adalah F, SE, selaku Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023; RA, SE, selaku Pengguna Anggaran periode Juli 2023 hingga November 2024; Y, SKM, selaku Bendahara Pengeluaran periode 2019 hingga April 2024; serta I, SH, selaku Direktur CV Berkah Bersama.

Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kejati Jambi pada 12 Oktober 2026, dengan mengacu pada surat perintah penyidikan awal tertanggal 10 Februari 2026.

Noly menyebutkan, penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Alat bukti yang diperoleh meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya yang dinilai mendukung proses pembuktian.

Kerugian Negara Rp19,54 Miliar

Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Jambi menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp19.549.137.859, atau sekitar Rp19,55 miliar.

Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran Setwan DPRD Merangin selama enam tahun anggaran, yakni 2019 sampai dengan 2024.

Berdasarkan uraian kasus yang disampaikan penyidik, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban anggaran.

Di antaranya, pencairan dana pada kegiatan tertentu diduga dilakukan tanpa pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahkan, sejumlah PPTK disebut tidak mengetahui adanya pencairan anggaran atas kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka.

Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran kepada pihak ketiga yang bersifat fiktif, transfer dana dari rekening pengeluaran Setwan ke rekening pribadi yang tidak sesuai ketentuan, serta pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban.

Selain itu, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan, termasuk tidak mencantumkan jenis dan jumlah pengeluaran. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menutupi jumlah anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti besaran dana yang telah dikeluarkan.

Penyimpangan lainnya berkaitan dengan pembayaran biaya perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap bagaimana mekanisme pengelolaan anggaran berlangsung, siapa yang bertanggung jawab atas pencairan dana, serta bagaimana pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan selama periode tersebut.

Pimpinan DPRD Masuk dalam Penyidikan

Keterlibatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Merangin dalam daftar tersangka menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara ini. Namun, penetapan tersangka tidak serta-merta menghapus asas praduga tak bersalah. Pembuktian mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus diuji melalui proses hukum.

Khusus terhadap Z, Kejati Jambi menyatakan pemeriksaan belum dapat dilakukan karena alasan kesehatan berdasarkan surat keterangan medis tertanggal 12 Oktober 2026.

Sementara itu, terhadap HE dan tersangka lainnya, proses hukum berjalan berdasarkan surat penetapan tersangka dan perintah penahanan masing-masing.

Kejati Jambi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan hukum acara pidana yang dirujuk penyidik.

Lima Tersangka Ditahan, Satu Belum Diperiksa

Dalam keterangan yang disampaikan, Kejati Jambi menyebut lima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.

Tiga tersangka disebut ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka lainnya di Rutan Perempuan Jambi.

Adapun Z belum menjalani pemeriksaan karena sedang menjalani perawatan inap. Dengan demikian, proses terhadap yang bersangkutan masih perlu ditindaklanjuti sesuai perkembangan kondisi kesehatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi, yakni pasal primair Pasal 603 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto ketentuan penyertaan dalam Pasal 20 KUHP dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan uang daerah yang seharusnya digunakan untuk menunjang fungsi DPRD, mulai dari pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran hingga pelaksanaan fungsi pengawasan.

Besarnya dugaan kerugian negara juga menempatkan transparansi pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban para pihak sebagai persoalan penting yang harus diungkap dalam proses hukum.

Publik kini menanti pendalaman penyidikan Kejati Jambi untuk menguraikan secara terang alur pencairan dana, pembagian peran setiap tersangka, serta pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Setwan DPRD Merangin sepanjang 2019–2024.(*)



Artikel Rekomendasi