Selain STIE YA Bangko, Kanwil Kemenkum Juga Gandeng STIKES Merangin Bentuk Sentra KI - MoU



Kamis, 09 Juli 2026 - 23:53:53 WIB



JAMBERITA.COM - Selain STIE YA Bangko, Kanwil Kemenkum menggandeng Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Merangin dalam pelaksanaan pembentukan sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan Perguruan Tinggi sekaligus penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, (Kadiv Yankum) Diana Yuli Astuti, bersama Ketua STIKES Merangin, Elma Melia Sari.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), serta jajaran pegawai STIKES Merangin.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun tata kelola Kekayaan Intelektual yang lebih terarah dan terintegrasi di lingkungan perguruan tinggi. Melalui MoU dan PKS tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi bersama STIKES Merangin berkomitmen untuk memperkuat pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang lahir dari kegiatan pendidikan, penelitian, inovasi, serta pengabdian kepada masyarakat.

Potensi Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus dinilai sangat luas, mulai dari karya ilmiah, modul pembelajaran, media edukasi kesehatan, hasil penelitian, inovasi teknologi tepat guna di bidang kesehatan, hingga karya kreatif lain yang memiliki nilai manfaat dan nilai ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan yang berkelanjutan agar setiap karya sivitas akademika dapat diidentifikasi, dicatat, dilindungi, dan dimanfaatkan secara optimal.

Sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut, dibentuk Sentra Kekayaan Intelektual STIKES Merangin. Sentra KI ini nantinya akan berperan sebagai pusat layanan informasi, konsultasi, pendampingan pendaftaran, inventarisasi aset Kekayaan Intelektual, serta sarana edukasi untuk menumbuhkan budaya menghargai dan melindungi hasil karya intelektual di lingkungan kampus.

Jonson Siagian, menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas dan daya saing pendidikan tinggi. Menurutnya, setiap hasil penelitian dan inovasi yang memperoleh pelindungan hukum akan memberikan kepastian hak bagi pencipta, meningkatkan reputasi institusi, serta membuka peluang kerja sama, hilirisasi, dan komersialisasi yang dapat memberikan dampak lebih luas bagi masyarakat.

Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak juga menyepakati penyusunan program kerja bersama, antara lain edukasi Kekayaan Intelektual secara berkala, pelaksanaan klinik konsultasi KI, pendampingan inventarisasi potensi KI, serta peningkatan kompetensi dosen dan mahasiswa dalam mengelola, melindungi, dan memanfaatkan Kekayaan Intelektual.

Penandatanganan MoU, PKS, dan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun ekosistem inovasi di STIKES Merangin. Dengan adanya Sentra KI, setiap karya dan inovasi yang dihasilkan sivitas akademika tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara lebih luas untuk mendukung kemajuan pendidikan, pelayanan kesehatan, serta pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan di Provinsi Jambi.(afm)

 





Artikel Rekomendasi