JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Biro Hukum, kepala Dinas Kominfo Jambi dan Tim Hukum menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial dan media daring terkait dugaan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak sesuai prosedur.
Pemerintah juga memperingatkan masyarakat tentang oknum yang mengatasnamakan pejabat daerah. alam keterangan resmi yang dibacakan pada konferensi pers, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan beberapa poin penting:
1. Tegaskan Hoaks: Pemerintah provinsi menegaskan bahwa narasi yang mengaitkan nama “Guru Jambi” dengan penerimaan pegawai melalui jalur tertentu adalah tidak benar dan bersifat fitnah. Pemerintah Provinsi Jambi tidak memiliki hubungan dengan praktik tersebut.
2. Tindakan Melawan Hukum: Pihak mana pun yang menggunakan nama Pemerintah Provinsi Jambi untuk kepentingan pribadi, termasuk menjanjikan kelulusan PNS atau rekrutmen lainnya dengan imbalan sejumlah uang, merupakan tindakan melanggar hukum. Hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi oknum yang bersangkutan.
3. Klarifikasi untuk Media Massa: Pemerintah meminta kepada media massa agar memuat klarifikasi ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta melakukan koreksi terhadap pemberitaan yang tidak sesuai fakta.
4. Imbauan Bijak Bermedsos: Pemerintah mengimbau pihak yang menyebarkan informasi melalui media sosial agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menyikapi setiap informasi, serta selalu memastikan kebenarannya demi menghindari kesalahpahaman.
5. Himbauan Masyarakat: Seluruh masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku dekat dengan pejabat pemerintah dan menjanjikan penerimaan PNS maupun bentuk rekrutmen lainnya dengan imbalan uang. Seluruh proses penerimaan pegawai pemerintah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, secara transparan dan profesional.
Perwakilan tim advokasi pemerintah provinsi juga menyampaikan beberapa catatan penting:
· Rekrutmen Terbuka: Proses rekrutmen saat ini dinilai sudah berjalan terbuka dengan mekanisme yang tidak bisa “ditembus” oleh siapa pun. Masyarakat dapat mengecek sendiri mekanisme tersebut.
· Modus “Dekat Pejabat”: Pihaknya mengingatkan masyarakat Jambi terhadap oknum yang mengaku dekat dengan pimpinan daerah. Seringkali, momen berfoto bersama pejabat digunakan untuk meyakinkan calon korban. Praktik seperti ini dinilai paling sering terjadi.
· Upaya Gratifikasi: Memberikan uang kepada seseorang untuk diluluskan dalam suatu rekrutmen sudah masuk dalam kategori upaya gratifikasi dan melanggar hukum.
· Klarifikasi dan Hak Jawab: Media diimbau untuk menggunakan mekanisme klarifikasi dan hak jawab dalam memberitakan isu-isu di masyarakat, guna menghasilkan informasi yang berimbang dan menghindari penyebaran hoaks.
Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab bersama awak media. Pemerintah provinsi memberikan ruang bagi wartawan untuk mendetil lebih lanjut poin-poin yang telah disampaikan.
Konferensi pers ini dilaksanakan pada 19 Mei 2026 di kantor Pemerintah Provinsi Jambi. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala Biro Hukum, perwakilan Dinas Kominfo, serta tim Hukum Provinsi Jambi.(afm)
Wisuda ke-123 UNJA: Lepas 1.057 Lulusan, 19 Prodi Kini Berakreditasi Internasional
Ini Pengakuan Perwakilan Warga Soal Kepemilikan SHM Lahan 105 HA di Gambut Jaya
Tim Hukum Pemprov Jambi Warning 'Orang Dekat' Gubernur : Jangan Jual Nama Demi Keuntungan Pribadi
Fenomena Super New Moon, Warga Pesisir Jambi Diimbau Waspada Banjir Rob 19-23 Mei
Jambi Percepat Pengakuan Hutan Adat, Sekda Sudirman Tegaskan Komitmen Menuju 1,4 Juta Hektar Nusanta
Hadiri Dies Natalis dan Wisuda UNJA, Wagub Sani Tekankan Peran Kampus dalam Pembangunan
Bayu Anugerah Soroti Bahaya Multitafsir Definisi Advokat dalam KUHAP Baru



