Kemenkes Rombak Aturan Internsip Buntut Wafatnya dr. Myta, Jam Kerja Dibatasi 40 Jam Seminggu



Minggu, 10 Mei 2026 - 21:02:30 WIB



Foto : Menkes Saat Pertemuan daring Bersama Keluarga Almarhumah/Biro Biro Komunikasi dan Informasi Publik/Kemenkes.
Foto : Menkes Saat Pertemuan daring Bersama Keluarga Almarhumah/Biro Biro Komunikasi dan Informasi Publik/Kemenkes.

JAMBERITA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melakukan reformasi besar-besaran terhadap tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca wafatnya dr. Myta Aprilia Azmy, peserta internsip yang menjadi sorotan publik terkait beban kerja tenaga medis muda.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan agar revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) tersebut segera diimplementasikan mulai Mei 2026. Hal ini ditegaskan Menkes dalam pertemuan daring bersama keluarga almarhumah dr. Myta pada Kamis (7/5).

Dilansir dari laman resmi Kemenkes RI, adapun Empat Poin Transformasi Perlindungan Peserta Internsip, pemerintah menetapkan empat pilar utama dalam regulasi baru yang bersifat mengikat bagi seluruh fasilitas kesehatan (wahana) di Indonesia:

Pembatasan Jam Kerja Ketat: Beban kerja peserta kini dibatasi maksimal 40 jam per minggu. Kemenkes melarang keras praktik "rapel" jam kerja atau pemadatan jadwal yang melampaui batas manusiawi.

Penegasan Status Pembelajar: Peserta internsip dilarang menggantikan posisi dokter organik atau staf tetap. Fokus utama adalah pembelajaran di bawah supervisi aktif, bukan menjadi tumpuan pelayanan utama rumah sakit.

Reformasi Hak Cuti: Jatah cuti tahunan naik dari 4 hari menjadi 10 hari. Selain itu, durasi cuti atau sakit tidak akan menambah masa internsip (perpanjangan waktu) selama target kompetensi minimum telah terpenuhi.

Penyesuaian Remunerasi: Bantuan Biaya Hidup (BBH) akan dievaluasi dan diselaraskan dengan tingkat inflasi serta daya beli lokal di masing-masing wilayah untuk menjamin kesejahteraan peserta secara adil.

Terkait kasus spesifik dr. Myta, Menkes menyatakan bahwa audit medis telah selesai dilakukan secara transparan. Hasil investigasi tersebut akan diteruskan kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk menentukan sanksi hukum atau disiplin terhadap pihak terkait.

“Kami tidak menunggu lagi. Perbaikan ini bukan sekadar administrasi, tapi upaya preventif agar keselamatan dan hak dokter muda terjamin. Akuntabilitas publik adalah prioritas kami,” tegas Menkes Budi.

Kemenkes berjanji akan melakukan pengawasan ketat di lapangan guna memastikan tidak ada lagi wahana magang yang melanggar standar perlindungan baru ini. Pihak kementerian juga membuka ruang laporan bagi peserta yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi selama menjalani masa bakti.(afm)





Artikel Rekomendasi