JAMBERITA.COM - Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) soal tunjangan perumahan. Bahkan Ia mengaku telah meminta Sekwan untuk melakukan penyesuaian sesuai SE Kemendagri tersebut.
“Kami sudah perintahkan Sekwan untuk menghitung dan menyesuaikan, bukan hanya tunjangan rumah, tapi juga transportasi,” katanya, usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/1/2026).
Ditanyakan mengenai besaran tunjangan rumah DPRD Provinsi Jambi, Hafiz mengaku tidak ingat. Karena dirinya tidak mendapat tunjangan rumah, lantaran sudah difasilitasi dengan rumah dinas.
“Untuk saya sendiri tidak ada tunjangan rumah, karena menggunakan rumah dinas. Tunjangan transportasi saat ini Rp 18 juta dan akan kita kurangi sekitar Rp 5 juta,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam edaran Kemendagri wajib dipatuhi oleh daerah. “Kalau Kemendagri sudah mengeluarkan edaran, mau tidak mau, suka tidak suka, harus diikuti,” pungkasnya.(afm)
Angkat Toa di Tengah Aksi, drg Iwan Buka-bukaan Soal Banpres Karhutla Jambi ke RSUD Raden Mattaher!
Ditengah Kepungan Asap, Wagub Sani Sambut Aspirasi Mahasiswa & Teken Pakta Integritas Karhutla
SAH Tutup Diklat Laskar Gerindra 2026, Tekankan Enam Pesan Penting untuk Kader
Tanggapi SE Kemendagri Soal Tunjangan Perumahan DPRD, Al Haris : Tidak Boleh Melebihi Standar
Polemik Rp57 M Terus Bergulir di DPRD Jambi, Waka Samsul : Ini Kehati-hatian, Agar Masyarakat Tahu
Antara 'Asam Lambung' dan Telepon yang Tak Diangkat : Hambali Semprot Al Haris di Paripurna Jambi
Angkat Toa di Tengah Aksi, drg Iwan Buka-bukaan Soal Banpres Karhutla Jambi ke RSUD Raden Mattaher!

