JAMBERITA.COM - Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) soal tunjangan perumahan. Bahkan Ia mengaku telah meminta Sekwan untuk melakukan penyesuaian sesuai SE Kemendagri tersebut.
“Kami sudah perintahkan Sekwan untuk menghitung dan menyesuaikan, bukan hanya tunjangan rumah, tapi juga transportasi,” katanya, usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/1/2026).
Ditanyakan mengenai besaran tunjangan rumah DPRD Provinsi Jambi, Hafiz mengaku tidak ingat. Karena dirinya tidak mendapat tunjangan rumah, lantaran sudah difasilitasi dengan rumah dinas.
“Untuk saya sendiri tidak ada tunjangan rumah, karena menggunakan rumah dinas. Tunjangan transportasi saat ini Rp 18 juta dan akan kita kurangi sekitar Rp 5 juta,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam edaran Kemendagri wajib dipatuhi oleh daerah. “Kalau Kemendagri sudah mengeluarkan edaran, mau tidak mau, suka tidak suka, harus diikuti,” pungkasnya.(afm)
Edi Purwanto : Alhamdulillah Perbaikan Jalan Padang Lamo Dianggarkan, Dikerjakan Tahun Ini
Iktibar SAH Tentang Perayaan Maulid Nabi, Momentum Memperkuat Cinta kepada Rasulullah SAW
BMKG Perkuat Pernyataan Menteri LH : Kabut Asap Kiriman Jambi ke Riau, Ada Benarnya
Tanggapi SE Kemendagri Soal Tunjangan Perumahan DPRD, Al Haris : Tidak Boleh Melebihi Standar
Polemik Rp57 M Terus Bergulir di DPRD Jambi, Waka Samsul : Ini Kehati-hatian, Agar Masyarakat Tahu
Antara 'Asam Lambung' dan Telepon yang Tak Diangkat : Hambali Semprot Al Haris di Paripurna Jambi
Strategi Kolaborasi Kanwil Kemenkum Jambi dan PLN, Dorong Pemanfaatan KI sebagai Aset Produktif


