Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum 2026



Senin, 19 Januari 2026 - 11:46:13 WIB



Foto : Sosialisasi Reformasi Hukum/jmb.
Foto : Sosialisasi Reformasi Hukum/jmb.

JAMBERITA.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) mengikuti Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin (19/01/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia. Sosialisasi ini merupakan langkah awal implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum.

Dalam skema penilaian terbaru ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki peran krusial sebagai Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH. Tim ini bertugas melakukan pendampingan dan penilaian terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah masing-masing untuk memastikan standar reformasi hukum terpenuhi.

Rangkaian acara dimulai dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, yang kemudian dilanjutkan dengan arahan strategis dari Kepala BPHN.

Kanwil Kemenkum Jambi tergabung dalam kelompok Sosialisasi Wilayah V. Pada sesi teknis ini, jajaran Divisi P3H dibekali pemahaman mendalam mengenai, mekanisme dan prosedur penilaian terbaru dan ?Indikator-indikator keberhasilan reformasi hukum di daerah.

Kehadiran pimpinan tinggi Kanwil Jambi dalam agenda ini menegaskan komitmen instansi untuk mendorong kualitas tata kelola hukum di Provinsi Jambi. Melalui pemahaman yang lebih tajam terhadap indikator IRH, Kanwil Jambi siap memberikan pendampingan optimal agar Pemerintah Daerah mampu mencapai nilai indeks yang berkelanjutan.

"Ini adalah bentuk dukungan nyata kami dalam memperkuat reformasi hukum di tingkat wilayah dan memastikan regulasi di daerah sejalan dengan semangat pembangunan hukum nasional," ujar pihak Kanwil dalam keterangan singkatnya.(afm)





Artikel Rekomendasi