Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Kemenkum Jambi Kawal Penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026



Kamis, 15 Januari 2026 - 21:14:46 WIB



Foto : Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Webinar/ist.
Foto : Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Webinar/ist.

JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi secara aktif terlibat dalam pemantapan substansi legislasi nasional melalui Webinar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang digelar secara daring, Rabu (14/1).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) guna melahirkan produk hukum yang lebih humanis dan responsif.

Kegiatan ini menjadi krusial mengingat RUU Pelindungan Saksi dan Korban telah resmi ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Dalam forum tersebut, pembahasan ditekankan pada perkembangan penyusunan DIM sebagai instrumen utama untuk mengidentifikasi tantangan implementasi di lapangan dengan tujuan memetakan kebutuhan hukum nyata yang dihadapi saksi dan, korban, menyempurnakan norma hukum agar lebih berkeadilan dan menyelaraskan regulasi dengan prinsip pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).

Partisipasi Kanwil Kemenkum Jambi dalam webinar ini menegaskan komitmen daerah dalam mendukung reformasi hukum pidana. Selain sebagai sarana pendalaman kebijakan, forum ini bertujuan membangun kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini memastikan bahwa aspirasi serta kendala yang ditemukan di tingkat wilayah dapat terakomodasi dalam draf final undang-undang.

"Partisipasi aktif ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, partisipatif, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat," tulis pernyataan resmi Kanwil Kemenkum Jambi.

Dengan masuknya RUU ini ke Prolegnas Prioritas 2026, negara menunjukkan komitmen kuat untuk memperkuat sistem perlindungan bagi mereka yang terlibat dalam proses peradilan. Diharapkan, produk hukum yang dihasilkan nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan pemulihan hak bagi saksi maupun korban tindak pidana secara optimal.

Melalui penguatan substansi ini, Kanwil Kemenkum Jambi terus berupaya berkontribusi dalam pembentukan hukum nasional yang adil, responsif, dan mampu menjawab tantangan zaman.(afm)





Artikel Rekomendasi