JAMBERITA.COM -Pasca viral berkelahi dengan sejumlah pelajar, Agus Saputra Guru Bahasa Inggris di SMKN 3 Tanjabtim melapor ke Polda Jambi. Agus melapor tersebut didampingi langsung oleh kakak kandungnya bernama Nasir tepat Kamis malam, 15 januari 2026, dan dalam laporan tersebut isinya dugaan penganiayaan yang dialaminya dari para siswa SMK nya sendiri.
"Sebagai Abang kandung melapor ke Polda Jambi akibat penganiayaan dilakukan para siswa SMK,"jelasnya jumat, 16 januari 2026.
Ia menegaskan atas kejadian tersebut, adiknya merasa dirugikan dan ketidaknyamanan mental dan psikis setalah kasus tersebut viral di media sosial."Adik saya sudah di BAP di SPKT Polda Jambi dan adik saya juga terganggu mental dan psikisnya,"terangnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah mengambil langkah hukum dari kejadian tersebut karena sudah viral dan mengklaim nama baiknya tercoreng sebagai warga negara."Saya sebagai warga negara berhak untuk melaporkan tindakan pengeroyokan ini,"tuturnya.
Dari kejadian itu, Agus mengalami lebam di bagian tubuhnya seperti punggung, tangan, dan pipi. Agus sendiri telah melakukan visum sebagai pendukung dari laporan tersebut. "Kondisnya paling pegal-pegal pasti, mungkin teman-teman bisa lihat di video yang beredar. Sudah ada visum, ada bekas lebam-lebamnya,"ujarnya.
Terkait langkah ke depannya, dia menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Dia menambahkan sejauh ini belum ada lagi upaya mediasi atau pemanggilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi."Jadi kami sudah melapor dan kami serahkan ke Polda Jambi," pungkasnya.(afm/sn)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Kemenkum Jambi Kawal Penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026
Gagalkan Peredaran Narkoba, Polresta Jambi Amankan Pelaku Pembawa 602 Gram Sabu
Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan, UNJA dan Kejati Jajaki Kolaborasi Praktisi


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



