Jelang Putusan Sengketa Informasi IC, Kadis PUTR Batang Hari : Ini Soal Kehati-hatian & Amanah



Rabu, 07 Januari 2026 - 16:54:11 WIB



Foto : Sidang Sengketa KI.
Foto : Sidang Sengketa KI.

JAMBERITA.COM - Menjelang pembacaan putusan sengketa informasi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada 26 Januari 2026 mendatang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari Ajierisa Windra S.T.,M.M menyatakan kesiapannya untuk menerima segala keputusan majelis.

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Surat Perjanjian kerja ( Kontrak ) proyek Islamic Center Batang Hari. Menanggapi hal tersebut, Kadis Ajierisa menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menutup diri terhadap akses informasi publik maupun kritik dari masyarakat.

Kadis PUTR menjelaskan bahwa dalam menjalankan birokrasi, ada garis tipis namun penting antara keterbukaan dan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, dokumen yang dikelola menyangkut pembangunan strategis yang hasilnya akan dinikmati oleh seluruh masyarakat Batang Hari.

"Kami sangat terbuka dan tidak anti-kritik. Namun, dalam menjalankan amanah, kami harus memenuhi unsur kehati-hatian. Ini semata-mata karena apa yang kami kerjakan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak," ujarnya dengan nada humanis, Rabu (7/1/2026).

Terkait progres pembangunan di lapangan, Kadis PUTR mengakui adanya tantangan teknis seperti faktor cuaca yang seringkali memengaruhi target penyelesaian. Namun, ia memastikan bahwa setiap pekerjaan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Jika proyek belum rampung sesuai target Desember, aturan tetap ditegakkan melalui pemberian kesempatan perpanjangan waktu maksimal selama 90 hari dengan sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak. Sisa nilai kontrak dibayarkan di apbdp 2026.

"Kami tidak bekerja sendiri. Dalam setiap langkah, kami didampingi oleh Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari pihak Kejaksaan. Artinya, setiap rupiah uang negara kami kelola dengan sangat hati-hati dan dalam pengawasan yang ketat," bebernya.

Bagi Dinas PUTR, persidangan di Komisi Informasi bukanlah sekadar ajang adu argumen hukum, melainkan momentum untuk berevolusi menjadi instansi yang lebih baik.

"Iya, kita tunggu saja hasilnya pada 26 Januari nanti. Harapan kami, ini menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua—baik bagi kami dalam memahami lebih dalam tentang keterbukaan informasi publik, maupun wawasan bersama dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Batang Hari," tutupnya bijak.

Dinas PUTR Batang Hari menghormati proses hukum di KI. Dikatakan Kadis, alasan Penundaan Informasi, bukan karena tertutup, melainkan asas kehati-hatian dan perlindungan terhadap aset pembangunan dan transparansi teknis merupakan penjelasan mengenai denda keterlambatan menunjukkan bahwa dinas PUTR Batang Hari bekerja sesuai regulasi yang berlaku.(afm)





Artikel Rekomendasi