JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (15/12/25) di Hotel Bidakara, Jakarta.
Penghargaan ini menjadi pengakuan atas komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan apresiasi yang diberikan kepada badan publik yang dinilai konsisten dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penilaian dilakukan melalui monitoring dan evaluasi terhadap ketersediaan, kualitas, serta kemudahan akses informasi yang disediakan kepada masyarakat.
Gubernur Al Haris menyampaikan rasa syukur atas capaian yang diraih Provinsi Jambi. Ia menegaskan bahwa Jambi berhasil masuk dalam predikat Informatif, sebuah kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat nasional.
Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah yang terus berupaya membuka ruang informasi seluas-luasnya bagi publik.
Gubernur Al Haris juga mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi untuk semakin proaktif menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Jangan takut untuk menyampaikan informasi kepada publik. Sampaikan saja seluas-luasnya informasi, karena masyarakat berhak tahu dan pemerintah berkewajiban memberikan,” ujar Al Haris.
Ia berharap, penghargaan ini tidak hanya menjadi prestasi seremonial, tetapi juga menjadi pemacu bagi seluruh OPD untuk terus memperkuat budaya transparansi, meningkatkan kualitas layanan informasi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Dengan diraihnya Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip keterbukaan sebagai fondasi pemerintahan yang bersih, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik.(afm)
Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan, UNJA Tindaklanjuti Rekomendasi BPKP
Pertamina : Informasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026, Tidak Benar!
Kemenkum Jambi Selaraskan Empat Ranbup Batang Hari, Mulai dari Aturan RSUD hingga RKPD 2027
Inspektorat Perkuat SPI dan Manajemen Resiko, Target Minimalkan Potensi Froud
Polda Jambi Tertibkan Kendaraan Modifikasi Penyalahguna BBM Bersubsidi Serentak di Empat Polres
Selain Lahan 13,4 Ha untuk Kodam, Al Haris Juga Hibahkan Dana Rp2,5 M Pembangunan Rumdis Kasrem

