JAMBERITA.COM - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyeret Bupati, Sekda dan Direktur RSUD Dr Hayono Ponorogo karena ingin masa jabatannya diperpanjang dan tidak mau diganti. Dikatakan Plt Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu bahwa kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh KPK pada awal 2025.
"Awal tahun ini, saudara YUM selaku Direktur RSUD Dr Haryono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Nah jadi Kepala RSUD ini ada informasi tahu bahwa dia akan diganti, pergantian tersebut akan dilakukan oleh saudara SUG selaku Bupati Ponorogo yang memiliki kewenangan di dalam mengganti pejabat di daerah tersebut," katanya saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (9/11/2025).
Asep menjelaskan tindakan tersebut terjadi di Kabupaten Ponorogo khususnya, dan tentu ini juga berlaku untuk kabupaten daerah yang lainnya. "Oleh karena itu saudara YUM langsung berkoordinasi dengan saudara AGP selaku Sekda Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG dengan tujuan agar posisinya tidak diganti," ungkapnya.
Asep mengatakan, dari kasus tersebut bisa dilihat bahwa pejabat-pejabat yang sudah menduduki jabatannya tersebut. Kemudian ketika mendengar akan ada pergantian atau mutasi, yang bersangkutan berusaha untuk mempertahankan jabatannya dengan memberikan sesuatu.
"Akhirnya kompentensi yang terjadi adalah bukan kompetensi, bukan kompetisi kemampuan, bukan kompetensi melayani masyarakat. Tetapi bagaimana kompetensinya tersebut justru tindakan koruptif dengan menyerahkan uang seberapa besar," ujarnya.
Dalam kompetisi tindakan koruptif ini lah, siapa yang paling besar dalam memberikan restoran, maka Ialah yang akan mendapatkan jabatan tersebut yang akan diganti atau yang sedang menduduki jabatan dengan menyerahkan sejumlah uang yang ingin jabatan tersebut dan tinggal mana yang paling besar jumlahnya.
"Ini kan Ironi, seharusnya pergantian Jabatan itu didasarkan kepada seberapa baik masing-masing dari Pejabat itu bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Asep membeberkan bahwa pada bulan Februari 2025 telah dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sejumlah 400 juta, kemudian pada periode April-Agustus 2025 YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai 325 juta.
"Selanjutnya pada November 2025 YUM kembali menyerahkan uang senilai 500 juta melalui saudara NMK selaku kerabat SUG, ah yang terakhir ini inilah yang kemudian kita tangkap, ya jadi saat proses penyerahannya yang 500 juta Pada awal November atau beberapa hari yang lalu itu yang kita lakukan penangkapan," jelasnya.
Dari hasil suap tersebut, sehingga total uang yang telah diberikan YUM sebanyak 3 kali penyerahan dengan jumlah mencapai Rl1,25 miliar. "Dngan rincian untuk SUG sebesar 900 juta, dan AGP dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat yang tanggal 7 November 2025 tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan, tim mengamankan sejumlah 13 orang," jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang yaitu Bupati Ponorogo SUH, Sekda AGP selaku penerima, dan Direktur RSUD YUM, dan SC selaku pemberi atau pihak swasta yang beperan dalam persoalan paket proyek di RSUD Dr Haryono Ponorogo. Setelah ditetapkan tersangka maka keempat orang tersebut juga dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.(afm)
Sinsen Buka Peluang Karier di Job Fair Disnakertrans Jambi 2025
Ketua DPD Gerindra Jambi SAH Kunjungi Wamenag Muhammad Syafi’i, Ucapkan Selamat atas Pernikahan
Dari Kasus Suap Direktur RSUD : KPK Warning Kepala Daerah Soal Jabatan, Harus Sesuai Kompetensi
KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Pengurusan Jabatan Direktur RSUD - Proyek
Bocah Usia 4 Tahun Hilang di Makassar Ditemukan di Merangin Jambi, 3 Orang Diamankan


