KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Pengurusan Jabatan Direktur RSUD - Proyek



Minggu, 09 November 2025 - 20:25:32 WIB



Foto : Tangkap Layar Live Streaming KPK RI.
Foto : Tangkap Layar Live Streaming KPK RI.

JAMBERITA.COM - KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek yang melibatkan Direktur RSUD dan Kepala Daerah, Minggu (9/11/2025). Meraka yaitu Bupati Ponorogo Sugiri, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, dan Sucipto pihak swasta rekanan lingkup Kab Ponorogo.

Plt Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa SUG, selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga saat ini, kemudian YUM selaku Direktur RSUD Ponorogo dan SC pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo."Ya paket pekerjaannya di rumah sakit Haryono Kabupaten Ponorogo tentunya," katanya dalam Konfrnsi Pers Minggu (9/11/2025).

Atas perbuatannya saudara SC dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan di lingkungan kab Ponorogo diduga melakukan perbuatan tindakan khusus sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf W dan atau pasal 13 undang-undangtindak pindana korupsi sementara terhadap saudara sug bersama-sama dengan saudara YUM diduga melakukan perbuatan tindakan sebagai sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B undang-undang tindak pindana korupsi untuk masa 55 ayat 1 KUHP pidana artinya SC adalah sebagai pemberi suap kemudian SUG bersama dengan YUM adalah penerima suap,” katanya.

Kemudian terhadap saudara YUM dalam hal pengurusan jabatan atau memperpanjang masa jabatannya diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B dan atau pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi, sementara SUG bersama AGP, Bupati dan Sekda diduga melakukan perbuatan tidak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 B undang-undang tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Artinya, SC pemberi SUG dan AGP adalah penerima suap, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025, penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi," tegasnya.

"Secara simultan KPK terus melakukan fungsi koordinasi dan supervisi berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya pencegahan korupsi di seluruh pemerintah daerah baik kabupaten kota Provinsi termasuk Kabupaten Ponorogo,karena setelah ini akan dilanjutkan dengan upaya-upaya untuk pembenahan," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi