Kejati Jambi Periksa 5 Saksi, Termasuk Eks Kabid Bappeda Soal Jalan Pelabuhan Ujung Jabung



Senin, 20 April 2026 - 14:47:36 WIB



Foto : Penahan Tersangka Perkara Pengadaan Lahan Pelabuhan Ujung Jabung oleh Kejati Rabu (8/4/2026).
Foto : Penahan Tersangka Perkara Pengadaan Lahan Pelabuhan Ujung Jabung oleh Kejati Rabu (8/4/2026).

JAMBERITA.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus bergerak cepat mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung. Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda), hari ini penyidik kembali memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) ini menyasar sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses perencanaan dan penganggaran proyek yang mangkrak sejak 2011 tersebut. Salah satu saksi kunci yang hadir memenuhi panggilan adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) pada Bappeda Provinsi Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya rangkaian pemeriksaan saksi secara intensif tersebut di gedung Kejati Jambi. "Benar, hari ini tim penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Salah satunya adalah mantan Kabid di Bappeda Provinsi Jambi," ungkap Noly saat dikonfirmasi media, Senin siang.

Pemeriksaan mantan pejabat Bappeda ini diduga kuat untuk mendalami bagaimana proses awal perencanaan teknik (DED) dan penetapan lokasi (Penlok) yang dilakukan sejak tahun 2010-2011. Penyidik tengah menelusuri mengapa anggaran ganti rugi lahan tetap mengalir deras hingga puluhan miliar rupiah, sementara pembangunan fisik jalan di lapangan tidak pernah terealisasi.

"Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait peran para tersangka yang telah ditahan sebelumnya," tambah Noly.

Langkah maraton pemeriksaan saksi ini dilakukan setelah Aspidsus Kejati Jambi secara terbuka menyatakan kondisi proyek tersebut sangat fatal karena nol progres. Kejaksaan mensinyalir ada ketidakberesan sistemik mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan ganti rugi lahan yang menggunakan data fiktif.

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejati Jambi pada Rabu 8 April 2026 telah menetapakan dua orang tersangka sekaligus penahanan Eks Kepala BPN AS dan MD Kasi Penetapan Pendaftaran Hak BPN Tanjabtim dengan kerugian negara sebesar Rp11,6 miliar.(afm)





Artikel Rekomendasi