JAMBERITA.COM - Bripda Waldi terbukti bersalah atas kematian Dosen wanita inisial EY (37) di kabupaten Bungo, pada 30 Oktober 2025 lalu hingga diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Hal ini berdasarkan hasil dari sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Propam Polda Jambi, Jum'at (7/11/2025). Dimana dalam sidang tersebut dihadiri Plt.Kabid Propam AKBP Pendri Erison selaku ketua sidang, Kompol Muhtar Efendi selaku wakil ketua, dan anggota yaitu Kompol Yumika Putra.
"Dia adalah Bripda Waldi, personel dari Propam polres Tebo dengan wujud pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang atas nama saudari EY," ungkap Kabid Humas Polda Jambi Mulia Prianto yang turut didampingi perangkat sidang kode etik profesi polri.
Mulia menjelaskan putusan sidang yang dijatuhkan yaitu perilaku pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dan direkomendasikan untuk PTDH dari anggota Polri. "Untuk putusan sidang yang dijatuhkan yaitu perilaku pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dan direkomendasikan PTDH dari anggota Polri. Pelanggar atas nama Bripda Waldi menerima putusan yang telah dibacakan komisi kode etik profesi," ungkapnya.
Sidang berlangsung dari Pukul 08.00 - 22.00 wib malam ini. Dan saksi yang dihadirkan pada saat sidang KKEP sebanyak 8 oran terdiri dari 4 orang personel polri, 1 orang Dokter RS. Bhayangkara dan 3 orang kerabat korban.
"Sidang sejak pukul 08.00 wib pagi tadi - pukul 22.00 wib, hasilnya sebagaimana pengumuman resmi dari kami saat ini. Kami melakukan dengan sesegera mungkin, secara transparan dan sangat terbuka. Ini kami lakukan tentunya sebagai bentuk untuk menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya keluarga korban," tegasnya.
"Dari hasil sidang, saat ini Bripda Waldi ditahan di Polda Jambi, besok (Sabtu, 08/11/2025) akan dibawa kembali ke polres Bungo untuk proses selanjutnya," jelasnya.
Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia yang berbunyi anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian Negara Republik Indonesia, karena melanggar sumpah/janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan dan atau kode etik profesi Kepolisian.
Kemudian dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 juga dibunyikan tentang pemberhentian denan tidak hormat anggota kepolisian Negara Republik Indonesia. Apabila melakukan perbuatan dan berprilaku yang dapat merugkan dinas kepolisian.(afm/hn)
Terbukti Bersalah Atas Kematian Dosen di Bungo, Bripda Waldi Dipecat dari Kepolisian
Kemendikdasmen Siapkan Bantuan Bagi Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Kemendikdasmen Sampaikan Keprihatinan Atas Insiden Ledakan Misterius di SMAN 72 Kelapa Gading
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Tangki Minyak Diduga Ilegal
Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo Terungkap, Pelaku Diduga Oknum Anggota Polri
PERMAHI Jambi Laporkan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Siber ke Polda Jambi

Siapkan Generasi Muda Siap Kerja, Sinsen Dukung Program Pemagangan Nasional Batch 2

