JAMBERITA.COM- Dalam rangka memberantas praktik ilegal di wilayah hukum Polda Jambi, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan Dua Unit Mobil Tangki jenis tronton dan Dua sopir yang membawa BBM jenis solar olahan pada, Sabtu (01/11/2025).
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Hadi Handoko saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (04/11/2025).
Dijelaskan Kasubdit, kejadian bermula saat tim Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat laporan bahwa adanya kegiatan pengangkutan BBM olahan menggunakan truk tangki berwarna biru putih yang berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal yang berada di Kawasan Musi Banyuasin akan melintas di Provinsi Jambi.
“Berbekal informasi tersebut, tim melakukan patroli dengan menyisir sepanjang jalan lintas Jambi-Palembang Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi KM 13,” ujarnya.
Selanjutnya saat melakukan penyisiran Tim Subdit IV Ditreskrimsus menemukan mobil yang dimaksud (1 Unit Truk Tangki berwarna Biru Putih) dengan bertuliskan PT NBS nomor polisi BK 8946 GL, yang diduga mengangkut BBM jenis solar olahan.
“Saat diinterogasi, sopir tersebut berinisial SY mengatakan bahwa ada dua jenis mobil truk yang sama dan satunya lagi berada di depan,” lanjut Kompol Hadi Handoko.
Tim kembali melakukan pengejaran terhadap mobil yang dimaksud dan ditemukan di ruas jalan lingkar selatan Kecamatan Alam Barajo dengan nomor polisi BK 8002 GM yang dikendarai oleh seorang sopir berinisial RAR.
“ Kita lakukan interogasi kepada sopir bahwa BBM yang diduga jenis solar olahan yang diangkut berasal dari Musi Banyuasin dan akan dibawa ke Full/Garasi PT NBS yang berada di Pekan Baru,” jelasnya.
Kompol Hadi Handoko menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dengan memberhentikan kedua mobil tangki tersebut. "Kita juga turut mengamankan Dua Oknum TNI yang duduk disamping supir yang mana alasan keberadaannya disitu kami sudah limpahkan ke Denpom.
“ Kedua pelaku (sopir) ini merupakan warga Pekan Baru Riau dan Warga Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Selatan,” sambungnya.
Kasubdit menyampaikan bahwa barang bukti yang kita amankan ini satu unit tangki tronton BK 8946 GL berisikan BBM yang diduga solar olahan sebanyak 16.100 liter sedangkan tangki tronton satu lagi BK 8002 GM berisikan BBM yang diduga solar olahan sebanyak 16.498 liter.
“Untuk modus operandi ini menggunakan mobil tangki bertuliskan PT NBS membawa BBM olahan dari Musi Banyuasin menuju ke Pekan Baru,” tuturnya.
Kedua pelaku ini kita kenakan pasal 54 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan/atau pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun denda paling banyak 60 Miliar.(*)
Terbukti Bersalah Atas Kematian Dosen di Bungo, Bripda Waldi Dipecat dari Kepolisian
Kemendikdasmen Siapkan Bantuan Bagi Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Kemendikdasmen Sampaikan Keprihatinan Atas Insiden Ledakan Misterius di SMAN 72 Kelapa Gading
Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo Terungkap, Pelaku Diduga Oknum Anggota Polri
PERMAHI Jambi Laporkan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Siber ke Polda Jambi
Kejati Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika Jaringan Malaysia, Uang Transaksi Rp1,4 M Disita

Siapkan Generasi Muda Siap Kerja, Sinsen Dukung Program Pemagangan Nasional Batch 2

