Dari Kasus Suap Direktur RSUD : KPK Warning Kepala Daerah Soal Jabatan, Harus Sesuai Kompetensi



Minggu, 09 November 2025 - 21:01:08 WIB



Foto : Plt Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat Konfrensi Pers terkait kasus Suap yang Menyeret Bupati, Sekda, Direktur RSUD Ponorogo, Minggu (9/11/2025)
Foto : Plt Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat Konfrensi Pers terkait kasus Suap yang Menyeret Bupati, Sekda, Direktur RSUD Ponorogo, Minggu (9/11/2025)

JAMBERITA.COM – Dari kaus suap pengurusan jabatan dan persoalan paket proyek yang menyeret Direktur RSUD dan Bupati Ponorogo, KPK mengingatkan seluruh Kepala Daerah Bupati, walikota dan Gubernur dalam pemilihan pejabat harus sesuai dengan kompetensi dibidangnya.

Plt Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, transparansi dan akuntabilitas dalam proses promosi dan mutasi jabatan merupakan aspek krusial di dalam tata kelola sumber daya manusia aparatur sipil negara tanpa prinsip tersebut, proses penempatan pejabat berpotensi diselewengkan menjadi ajang jual beli jabatan atau praktek nepotisme dan merusak integritas birokrasi.

“Jadi salah satu hal terpenting di dalam pengelolaan daerah yaitu penempatan orang-orang atau sumber daya manusia pada tempat-tempat yang sesuai dengan kompetensinya, ini menjadi sangat penting, kenapa.? Karena tentunya orang-orang atau pejabat-pejabat yang memiliki kompetensi yang baik dan mengisi jabatannya itu bisa memberikan efek yang baik pula di dalam pelaksanaan tugasnya,” katanya dalam konfrtensi pers penetapan tersangka kaasus suap urusan jabatan, Minggu (9/11/2025).

Tetapi dalam kenyataannya , kata Aseg di beberapa tempat pengisian jabatan ini justru menjadi celah bagi para pejabat dalam hal ini yang memiliki kewenangan untuk penempatan Jabatan itu menggunakan proses ini, untuk mendapatkan sesuatu yang imbasnya ke depan, pertama Adalah jabatan tersebut diisi oleh orang-orang atau diisi oleh pejabat-pejabat yang tidak berkompeten, tidak memiliki kompetensi di jabatan tersebut. Sehingga tidak bisa memberikan pelayanan maksimal kepada Masyarakat.

“Yang kedua ,ada keinginan tentunya karena untuk memperoleh jabatan tersebut membayar sejumlah uang maka yang ada di dalam pikirannya atau di dalam perencanaannya adalah bagaimana caranya untuk mengembalikan uang tersebut, tentunya ini sangat merugikan bagi Masyarakat,” tegasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi