JAMBERITA.COM - Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilbup Bungo sudah selesai. Hasilnya adalah pasangan Dedy - Dayat memperoleh 95.845 suara dan pasangan Jumiwan - Maidani 95.625 suara.
Menariknya, dalam proses itu banyak sekali keberatan saksi Jumiwan - Maidani yang dilontarkan dalam pleno. Salah satunya adalah permintaan membuka absensi yang tidak diamini oleh KPU Bungo.
"Dengan keberatan yang sudah disampaikan dan juga hasil pencermatan, maka kami belum bersedia menandatangani hasil rekapitulasi ini,", kata Saksi Jumiwan - Maidani.
Merespon hal itu, Ketua KPU Bungo Armidis meminta kepada panitia untuk memuat hal tersebut kedalam kejadian khusus.
"Tolong panitia dicatat secara lengkap hal ini kedalam kejadian khusus," sebut Armidis.
Dengan sudah ditetapkan hasil rekapitulasi, KPU Bungo saat ini hanya tinggal menunggu apakah akan ada gugatan yang masuk ke MK pasca hasil rekapitulasi tersebut. (am)
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi
Ketua KI Jambi ke KI Banten Perkuat Penyelesaian Sengketa, Taufiq: Disini 168 Kasus, Di Jambi ada 16
Ketua DPRD Dilantik Kamabicab Kota Jambi, KFA: Siap Ciptakan Generasi Muda Gemilang
Saksi Jumiwan - Maidani Sesalkan Penyelenggara Masih Lakukan Kesalahan Administratif
Jumiwan - Maidani Unggul Hasil PSU, Dedy - Dayat Unggul Suara Keseluruhan
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi