JAMBERITA.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi meringkus dua orang pekerja illegal drilling di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin oleh AKBP Wendi Oktariansyah, mengatakan dua orang yang diamankan ini yaitu pemolot atau penambang minyak ilegal berinisial AP dan MW.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas illegal drilling ini berlangsung hampir 16 jam setiap hari, dengan hasil produksi mencapai 10.000 liter minyak bumi. Dan para pekerja mendapatkan upah Rp 50.000 per drum, sementara sopir yang bertugas mengangkut minyak memperoleh bayaran sebesar Rp 4.250.000 per perjalanan.
"Tentunya operasi khusus drilling ini akan tetap diberlakukan dengan baik guna memberantas kegiatan ilegal yang marak di wilayah Kota Jambi ini,” kata AKBP Wendi Oktariansyah, Jumat (28/02/25).
Operasi ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dari dampak eksploitasi minyak ilegal.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam kegiatan Ilegal drilling. Selain itu juga polisi telah mengantongi sejumlah nama terduga pemilik sumur minyak ilegal. (*)
Sertifikat SHM Diblokir Sepihak, Warga Terdampak 'Zona Merah' Jambi Mengadu ke DPR RI
Selain STIE YA Bangko, Kanwil Kemenkum Juga Gandeng STIKES Merangin Bentuk Sentra KI - MoU
MoU & PKS Kemenkum - STIE YA Bangko Jadi Langkah Strategis Lindungi Inovasi Pertuguruan Tinggi
Bekali Kepsek di Merangin dan Sarolangun Transparansi Dana BOSP, KI Jambi: Biar Akuntabel
Presiden ke-6 RI SBY Ajak Kepala Daerah Tingkatkan Perekonomian untuk Sejahterakan Rakyat
Pemprov Jambi Tandatangani Aksi Pencegahan Korupsi 2025, Penyedia PBJ Wajib Menggunakan Ini
Perkuat Komoditas Unggulan, Kemenkum Jambi Audiensi dengan Pemkab Merangin Bahas IG Kayu Manis



