Pemprov Jambi Tandatangani Aksi Pencegahan Korupsi 2025, Penyedia PBJ Wajib Menggunakan Ini



Jumat, 28 Februari 2025 - 10:40:24 WIB



Inspektur Provinsi jambi Agus Herianto (Kanan), Irbanus (Kiri).
Inspektur Provinsi jambi Agus Herianto (Kanan), Irbanus (Kiri).

JAMBERITA.COM- Pemprov Jambi komitmen dalam pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Bersama Tim Nasional (Timnas) Pencegahan Korupsi.

Dikatakan Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto, komitmen ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2025-2026, yang telah ditandatangani. "Jadi kedepan dalam penetapan penyedia pada PBJ harus menggunakan Sistem profiling Pelaku Usaha berbasis Beneficial Ownership dan Penilaian Kinerja pada Vendor Manajemen Sistem (VMS)," katanya.

Selanjutnya, kata Agus dalam pekerjaan konstruksi untuk menentukan HPS harus menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Perkiraaan Biaya Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (SIPASTI) dari Kementerian PUPR RI. "Kemudian, terintegrasi sistem Pembayaran dan Sistem Pengadaan Elektronik," jelasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berkomitmen untuk, melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi sebagai arah kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dengan penuh tanggungjawab (sebagaimana terlampir) dalam komiten yang tertandatangan Sekda Provinsi Jambi 25 Februari 2025.

Bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk pencapaian setiap aksi secara optimal dan akan melaporkan progres milestone di setiap aksi pencegahan korupsi per 3 (tiga) bulan kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) melalui aplikasi jaga.id. (afm)





Artikel Rekomendasi