Syulfah Sari Dewi Syam, Putri asal Jambi yang Berkarir di Senayan Raih Gelar Doktor dari IPDN



Kamis, 27 Februari 2025 - 20:36:29 WIB



JAMBERITA.COM- Srikandi dari Jambi yang kini berkarir sebagai ASN di senayan berhasil meraih gelar doktor dari Program Studi Doktor, Sekolah Pascasarjana, Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

 Syulfah Sari Dewi Syam yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Diseminasi Aspirasi Masyarakat Dan Daerah, pusat Kajian Daerah dan Anggaran berhasil mempertahankan disertasinya dengan judul Analisis Fungsi Legislasi Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah Di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Adapun penelaah/penguji yang terdiri atas Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, M.A., Prof. Dr. Mansyur Achmad, M.Si.Prof. Dr. Drs. Kusworo, M.Si., Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si, Dr. Umar Naim, S.Sos., M.Si dan Prof. Dr. Mohammad Mulyadi, AP., M.Si. (Oponen Ahli Eksternal).

Saat ditemui di sela acara, Syulfa menyampaikan rasa syukurnya. Ini karena perjuangan meraih gelar yang ditunggu tunggu ini tidaklah mudah. "Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah memberikan dukungan moril sehingga bisa menyelesaikan tepat waktu," katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap tim promotor atas masukan, bimbinhan dan saran. Semoga disertasi ini bisa diterapkan dan bermanfaat.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Promovenda, telah berhasil menemukan bahwa Fungsi legislasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia belum optimal. 

Hal ini dapat dilihat dari empat tahapan dengan seluruh indikatornya yaitu legislative initiation, law making process, law enactment approval, dan binding decision making. Kecuali dua tahapan pertama, tahapan law enactmen approval dan binding decision making secara faktual masih menjadi kewenangan mutlak yang selama ini dijalankan oleh DPR dan Presiden. 

Adapun Faktor yang menghambat fungsi legislasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, yaitu Faktor utama yang menghambat DPD RI dalam mengoptimalkan fungsi dan perannya sebagai lembaga legislatif, adalah UUD NRI Tahun 1945, dalam amandemen tersebut pasal yang membatasi fungsi legislasi DPD yakni khususnya Pasal 22D ayat (2), namun sebaliknya memberikan Kekuasaan legislasi yang besar kepada DPR yakni Pasal 20 ayat (1), hal inilah kemudian yang menjadi masalah yang begitu mendasar atas kewenangan dan eksistensi DPD dalam menjalankan fungsi legislasi DPD RI.

Merujuk pada upaya penguatan kewenanggan DPD melalui interpretasi hukum yang diputuskan oleh MK dengan Putusan MK No. 92/PUU-X/2012 dan No. 79/PUU-XII/2014, telah memberikan harapan baru bagi DPD dalam pelaksanaan kewenangannya menurut UUD NRI Tahun 1945. Political will DPR RI maupun Presiden, dimana DPD bersama-sama DPR dan Pemerintah dalam proses legislasi dari tahap awal hingga akhir. Namun kenyataannya, masih belum dapat terlaksana dengan baik.

Strong Leadership atau kepemimpinan dari pimpinan DPD yang berpengaruh terhadap pelaksanaan fungsi legislasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah di DPD RI. 

Konsep fungsi legislasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang adaptif di masa yang akan datang adalah; pertama, melibatkan sepenuhnya DPD RI pada seluruh tahapan legislasi, mulai dari penyusunan Prolegnas, pengajuan RUU, pembahasan, hingga persetujuan RUU terkait penyelenggaraan otonomi daerah menjadi Undang- undang (UU).

Kedua, DPD RI menjadi institusi pengendali utama pada semua tahapan legislasi khususnya penyelenggaraan otonomi daerah. Konsep ini akan memposisikan DPD RI sebagai primus interpares, dan DPR RI sebagai partner pada semua tahapan hingga pengambilan keputusan akhir.(asm)





Artikel Rekomendasi