Materi Transparansi Dana BOSP di Batanghari, KI Jambi: Sediakan Alur Permohonan Informasi di Sekolah



Senin, 24 Februari 2025 - 16:58:25 WIB



JAMBERITA.COM- Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jambi Siti Masnidar menjadi narasumber dalam sosialisasi peningjatan kapasitas pengelolaan dana BOSP dalam penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban ke kepala sekolah dan komite di Aula SMA N 1 Kota Jambi Senin 24 Febaruari 2025.

Selain KI Jambi hadir juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batang Hari Billie C. Sitompul SH,MH dan Jaksa Fungsional Bidang Pidsus Serta Kanit Tipikor Polres Batanghari Iptu Wilson Simamora, SH, MH.

Acara dibuka oleh Umar, S.E. M.M selaku Sekretaris Diknas Provinsi Prov.Jambi dan peserta seluruh Kepala Sekolah (SMA ,SMK dan SLB) baik Negeri maupun Swasta serta Komite Sekolah Se- Kab. BatangHari.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jambi M.Umar. My, SE.MM menjelaskan Kegiatan bahwa pada Sosialisasi Dana BOSP tahun ini akan dilaksanakan di 11 Kabupaten dan Kota di mulai sejak 18 Februari s/d 6 Maret 2025 dengan peserta seluruh Kepala SMA , SMK , SLB dan Ketua Komite Sekolah, untuk tahun ini kami mengundang Narasumber dari pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Informasi Prov.Jambi. harapanya dengan melibatkan narasuber tersebut dapat memberikan edukasi terkait kaidah hukum bagi para Kepala Sekolah dalam mengelola dana BOSP.

Dengan demikian pelaksanaannya penggunaan dana BOSP akan transparan, efektif, efisien dan akutabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya agar para Kepsek akan memahami terkait keterbukaan informasi publik, informasi-informasi apa saja yang boleh disampaikan dan tidak boleh disampaikan atau dikecualikan seperti yang diatur dalam oleh UU KIP.

Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jambi Siti Masnidar dalam pemaparannya menjelaskan terkait terkait pentinya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana BOSP, tugas dan fungsi Komisi Informasi yakni menerima, memeriksa dan menyelesaikan sengketa Informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi sebagaimana yang telah diamanahkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia mengatakan, Dinas Pendidikan sebagai badan publik wajib menyampaikan informasi publik ke publik termasuk didalamnya pengelolaan Dana BOSP, untuk itu bagi Kepala Sekolah SMA,SMK, SLB sebagai pengelola BOSP wajib mengelola anggaran dana BOSP secara transparan dan akuntabel.

Sehingga setiap penggunaan anggaran bisa dipertanggungkan ke publik. 

Saat ini, Komisi Informasi Jambi sering menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi dari pemohon informas yang termohonnya adalah kepala Sekolah, informasi yang dimintanya salah satunya penggunaan dana BOS.

"Mengingat informasi dana BOS itu termasuk informasi yang bersifat terbuka tentu jika ada permintaan informasi tersebut mestinya harus di respon oleh sekolah, agar masyarakat dapat terlayani dengan baik dalam permintaan informasi publik," katanya.

Makanya kepada Kepala Sekolah harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kemudian membuat alur permohonan informasi agar pemohon bisa mengikuti prisedur sebagaimana di undang undang.(*)





Artikel Rekomendasi