JAMBERITA.COM - Keterangan Helen yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Arifani alias Ari Ambo dianggap oleh hakim tidak menyampaikan keterangan yang sebenarnya. Hal ini menyebabkan 3 hakim yang memeriksa perkara ini terlihat geram.
"Anda sudah disumpah dan keterangan yang disampaikan banyak yang tidak sesuai. Jujur saja sudah, kan yang kami bacakan ini keterangan anda dari BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban, Senin (24/2/2025).
Domingus menegaskan bahwa meminta Helen untuk menyampaikan keterangan sejujurnya. Karena jika tidak, Jaksa bisa saja menuntut dengan pasal baru terkait sumpah palsu.
"Ditambah keterangan kalian sudah saling dikonfrontir. Jadi harusnya saksi sampaikan keterangan yang sebenarnya serta keterangan dari BAP juga saksi tandatangani," tukas Domingus. (*)
BPS RI Puji Pertumbuhan Ekonomi Jambi Berkualitas, Sebut ICOR Paling Efisien se-Sumatera
Pemkab Batang Hari Diganjar Anugerah Penjaga Kesehatan Terbaik Lewat Inovasi 'Dokter Tangguh'
BPS Jambi Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Bentuk Komitmen Nyata Perkuat Sinergi Publik
Sinsen Serahkan 1 Unit Sepeda Motor Honda kepada Pemenang Doorprize Honda DBL Jambi Series 2025
Wagub Jambi Komiten Dukung Pengembangan Pendidikan Berkualitas Kurikulum Berbasis Teknologi
Anas Urbaningrum Ingatkan Mahasiswa Jambi Teliti Soal Anggaran Daerah
Kodrat Jambi siapkan program menuju babak prakualifikasi PON 2027

