JAMBERITA.COM- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan personel TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan 61 ribu lebih objek, seperti gereja dan tempat rekreasi, di momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal tersebut disampaikan Jenderal Sigit usai Rakor Bidang Operasional 2024 dalam rangka Kesiapan Pengamanan Natal 2024 & Tahun Baru 2025 di Auditorium STIK/PTIK sebagai tindaklanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk melaksanakan PAM Natal dan Tahun Baru dengan baik.
"Objek pengamanan di antaranya gereja, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, objek wisata maupun objek perayaan tahun baru," tegas Kapolri, Senin (16/12/24).
Kapolri menyebutkan, sebanyak 2.794 posko akan didirikan. Rinciannya adalah 1.852 pospam, 735 pos pelayanan dan 207 pos terpadu untuk mengamankan 61 ribu lebih objek tersebut.
"Kami harapkan perayaan dan pengamanan Nataru betul-betul bisa berjalan baik dan masyarakat bisa terlayani," ujar Kapolri.
Sebelumnya, Kapolri menyampaikan adanya peningkatan arus mudik pada Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Ia menyebut arus mudik akan mencapai puncaknya pada 21 Desember dan 28 Desember.
Untuk itu, Kapolri meminta jajarannya untuk melaksanakan pengamanan Natal dan Tahun Baru dengan baik.
"Prediksi arus mudik kemungkinan akan terjadi di sekitar tanggal 21 Desember, karena itu kegiatan mudik yang kemungkinan mencapai puncaknya karena anak sekolah saat itu juga sudah libur, dan kemudian tanggal 28 Desember puncak arus mudik kedua," tutup Kapolri. (*)
Wisuda ke-123 UNJA: Lepas 1.057 Lulusan, 19 Prodi Kini Berakreditasi Internasional
Ini Pengakuan Perwakilan Warga Soal Kepemilikan SHM Lahan 105 HA di Gambut Jaya
Tim Hukum Pemprov Jambi Warning 'Orang Dekat' Gubernur : Jangan Jual Nama Demi Keuntungan Pribadi
Monev Keterbukaan Informasi, 3 OPD Kurang Informatif dan 15 OPD di Provinsi Jambi Tidak Informatif
Matchy With Scoopy, Momen Seru Komunitas Honda Jambi di Launching New Honda Scoopy
SAH Tegaskan Tekad Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Kerakyatan
Bayu Anugerah Soroti Bahaya Multitafsir Definisi Advokat dalam KUHAP Baru



