JAMBERITA.COM- Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah melaksanakan lelang barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, pada Jum’at 8 Maret 2024.
Empat barang bukti yang dilelang secara terbuka (open biding) melalui portal lelang.go.id tersebut langsung dipantau oleh Kasi Barang Bukti & Barang Rampasan Kejari Muaro Jambi Tito dengan rincian jika barang bukti dan barang rampasan yang laku terjual adalah 1 unit mobil isuzu panther warna hitam dengan penawaran atas nama Imran rehan sejumlah Rp. 54.183.000,- dan 1 unit sepeda motor honda sonic diikuti 2 orang penawar dan pemenang lelang muhamad arisman nilai penawaran Rp.7.863.000.
Sedangkan 2 barang rampasan lain berupa 1.625 ton batubara dan 1 unit truk izusu tidak ada penawar atau dinyatakan tidak laku, nantinya akan dilelang ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Diinformasikan kepada pemenang lelang maksimal 5 hari kerja wajib melakukan pelunasan atas penawarannya dan hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Muarojambi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika pelaksanaan lelang barang rampasan di Kejari Muarojambi.
"Iya benar, lelang barang rampasan ini telah dilaksanakan dan hasilnya yang telah ditawar hanya 1 unit motor dan 1 unit mobil isuzu panther," kata Lexy. (Tna)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL



