JAMBERITA.COM- Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima 3 tersangka dan barang bukti kasus penambagan minyak ilegal di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jum’at 8 Maret 2024.
Kasus ilegal drilling ini terungkap oleh Tim Direskrimsus Polda Jambi pada tanggal 10 Januari 2024 di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dengan identitas tersangka Jaka Purnama, Geni Putra Wijaya dan Irfan Bayu Andika.
Dalam proses tahap II penyidik juga menyerahkan barang bukti mesin motor tanpa bodi dan nopol, pipa canting, tali tambang, katrol dan jerigen yang diduga berisi minyak bumi hasil penambangan minyak illegal. Atas perbuatan itu para tersangka diancam penjara maksimal 6 tahun dan pidana denda 60 miliar rupiah sesuai Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah menjadi Pasal 40 Angka 7 UU No.6 Tahun 2023 tentang Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Setelah proses tahap II, para pelaku selanjutnya ditahan kembali oleh Jaksa dan dititipkan sementara Lapas Kelas IIA Jambi sambil menunggu jadwal sidang.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya penyerahan 3 tersangka kasus ilegal driling. ”3 tersangka kasus ilegal driling atas nama Jaka Purnama, Geni Putra Wijaya dan Irfan Bayu telah diserahterimakan dari Penyidik Polda Jambi pada Jaksa di Kejari Jambi, ancaman bagi pelaku penambangan minyal ilegal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah," tandas Lexy. (Tna)
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Polda Minta Warga Waspadai Penipuan Janjikan Uang dan Hadiah Jelang Lebaran
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

