Pasutri Asal Kalimantan Ditangkap Polisi Atas Kasus Penipuan Online, Korban Ngaku Rugi Rp78 Juta



Rabu, 06 Maret 2024 - 22:17:14 WIB



JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi menangkap pasangan suami istri atas kasus tindak pidana penipuan online yang menyebabkan korban yang bernama Kiki Fatmawaty rugi hingga puluhan juta.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan pasangan suami istri ini yaitu Arisa Bint Suriansyah dan Ronaldo bint Djonesius Lukas Lampam. Mereka ditangkap diwilayah Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Pasar Utara.

Lebih lanjut, kata Reza dari laporan yang diterima dari korban, tersangka ini menggunakan modus menawarkan Jasa Titipan (Jastip) di akun Media Sosial (Medsos) Instagram milik tersangka kepada korban.

Reza menyebutkan kronologis awal kasus ini bermula saat tersangka memposting di salah satu akun Media Sosial (Medsos) Instagram milik tersangka yang dimana dari akun tersebut mereka menuliskan keterangan "Jastip dan Preloved Termurah", tergiur dengan hal itu kemudian korban langsung menghubungi tersangka pada akun tersebut yang akhirnya berkelanjutan pada percakapan melalui WhatsApp.

Singkat cerita akhirnya korban menggunakan jasa yang ditawarkan tersangka untuk memesan sebuah produk brand Button Scraves berupa hijab dengan nilai Rp 78 juta. Dan selanjutnya korban langsung mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka.

Usai mengirimkan uang tersebut, korban terus menanyakan perihal barang yang ia pesan ke tersangka, namun tersangka hanya mengirimkan bukti pemesanan dan pengiriman fiktif kepada korban 

"Korban melaporkan bahwa ia telah mendapatkan penipuan online yaitu dengan modus Jastip, korban memesan tas, jilbab merek button Scraves, senilai Rp 78 juta," katanya AKBP Reza Khomeini, Rabu (6/3/2024).

Kemudian setelah barang yang dipesan datang, korban merasa barang tersebut tidak sesuai dengan apa yang dipesan dan langsung membuat laporan ke polisi. 

"Setelah barang datang itupun adalah barang fiktif, setelah merasa dirugikan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi dan kami melakukan penelusuran untuk mengungkap pelaku," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tindak pidana penipuan online ini yaitu :

1. Screenshoot percakapan antara korban dan tersangka,

2. Screenshoot percakapan antara korban dan orang mengaku kurir JNT,

3. Bukti pengiriman uang ke rekening tersangka,

4. Rekening koran dan kartu ATM tersangka,

5. Satu unit handphone, 

Atas perbuatannya para tersangka ini dikenakan pasal 35 Juncto pasal 51 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 378 KUHPidana juncto pasal 46 ayat (2) KUHPidana.

Saat ini tersangka sudah ditahan rutan Polda Jambi. Sudah dalam tahap perpanjangan masa penahanan. (Tna)





Artikel Rekomendasi