JAMBERITA.COM- Sebagai upaya menjaga ekosistem ikan endemik Ditpolairud Polda Jambi menebar 20 ribu benih ikan di kawasan wisata Danau Sipin, Kota Jambi. Selasa (6/2/24).
Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Polisi Agus Tri Waluyo mengatakan pemilihan Danau Sipin sebagai lokasi penebaran ikan ini karena danau menjadi ikon salah satu objek wisata di Kota Jambi. Penebaran ikan ini juga menjadi bagian program Polri Peduli Lingkungan.
Setidaknya ada 20 ribu bibit ikan Nilam yang ditebar di Danau Sipin, Kota Jambi pada hari ini.
"Ada 20 ribu ikan Nilam yang kami tebar, semoga berkembang biak," katanya.
Dikatakan, Kombes Pol Agus penebaran ikan di danau Sipin, Kota Jambi ini merupakan upaya menjaga lingkungan, selain menebar ikan, personel Ditpolairud Polda Jambi juga melakukan kegiatan bersih-bersih danau. Dan ditemukan banyak sampah anorganik.
Melihat hal itu, Kombes Pol Agus berpesan kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Selain dapat merusak, sampah yang bertumpuk juga menyebabkan banjir.
"Terutama untuk kawasan Danau Sipin ini, kami berharap masyarakat tidak buang sampah ke danau karena merusak ekosistem," ungkapnya.
Selain itu, Kombes Pol Agus juga mendorong peningkatan perekonomian masyarakat sekitar sebab danau ini menjadi sarana sebagian masyarakat untuk mencari nafkah.
"Muaranya memang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," bebernya.
Menjaga Danau, sama saja dengan mempertahankan kelestarian lingkungan dan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan. (Tna)
Ditengah Sorotan KUA-PPAS 2027, IW Soroti Anggaran Pendidikan di APBD-P 2026
Cegah Dampak Kabut Asap, FH UNJA dan PT Wirakarya Bagikan 6.000 Masker untuk Mahasiswa
Gugatan Perdata Dua Perusahaan Terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi Dinyatakan Cacat Formal
Hadiri Pembukaan Monitoring dan Evaluasi IKPA 2023 dan Akselerasi IKPA 2024, Ini Arahan Kapolda
Terobosan Baru SAH, Advokasi dan Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Primer
Kantongi Profil Oknum Pengrusakan Kantor Gubernur, Polisi Akan Periksa 4 Perwakilan dari KS-Bara
Gugatan Perdata Dua Perusahaan Terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi Dinyatakan Cacat Formal



