JAMBERITA.COM- Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu diamankan polisi. Para pengedar ini ditangkap di Jalan Raya Kasang Pudak, RT06, Dusun 1 Karya Bakti, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulul, Kabupaten Mauro Jambi, Provinsi Jambi pada 25 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan tiga orang pengedar sabu ini dipimpin oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Para pengedar sabu ini berinisial SU (31) warga Dusun Tiga, Desa Paluh Manis, Kecamatan Kubang, Provinsi Medan. Lalu SY (51) dan MU (36). Keduanya merupakan warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir mengatakan, awalnya tim Subdit III Ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran narkotika jenis sabu di lokasi itu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan tim berhasil mengamankan tiga orang pengedar sabu .
"Akhirnya tiga pengedar sabu ini berhasil kita amankan dan saat ini sudah berada di Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut," katanya, Senin (5/2/24).
Kata Ipda Alamsyah saat diamankan, petugas mendapati tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu, tiga paket yang juga diduga narkotika jenis sabu, dan alam hisap sabu.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu ini seberat 3,111 gram," sebutnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga handphone, dua lembar tisu, satu dompet, dan kotak rokok. (Tna)
Ditengah Sorotan KUA-PPAS 2027, IW Soroti Anggaran Pendidikan di APBD-P 2026
Cegah Dampak Kabut Asap, FH UNJA dan PT Wirakarya Bagikan 6.000 Masker untuk Mahasiswa
Gugatan Perdata Dua Perusahaan Terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi Dinyatakan Cacat Formal
Usut Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi, 7 Orang Saksi Sudah Diperiksa Polisi
Gugatan Perdata Dua Perusahaan Terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi Dinyatakan Cacat Formal



