JAMBERITA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka kesempatan untuk mengurus pindah milih dengan batas pengajuan hingga 7 Februari 2024. Tapi untuk alasannya harus memenuhi 4 syarat.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fachrul Rozi mengatakan ada 4 alasan untuk pengajuan pindah milih. Pertama pemilih sedang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara.
Keduanya pemilih yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit, termasuk bagi pendamping. Ketiga pemilih yang sedang tetimpa bencana alam dan keempat pemilih yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rutan.
"Potensi paling besar untuk pengajuan pindah milih ini ada di Lapas. Ini akan kita koordinasikan dengan pihak terkait sehingga pengajuannya bisa dilakukan bisa kolektif," sebutnya.
Adapun untuk syarat pengusulan pindah memilih harus melengkapi dokumen bukti pendukung. Misalnya untuk pasien harus menunjukan surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit.
"Begitu juga dengan pemilih yang sedang menjalankan tugas kerja, harus melengkapi dokumen pendukung," pungkasnya.
Saat ini jumlah pemilih di Jambi berjumlah 2.676.107. Jumlah DPTb per 5 Februari, DPTb masuk 17.983 dan keluar 19.244.
"Karena itu kami berharap pemilih yang memang sudah memastikan ada jadwal kerja di hari H, agar melaporkan ke PPS, PPK atau KPu Kabupaten/Kota," katanya.(*)
DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Peringati Nuzulul Quran, Edi: Bantu Saudara Kita yang Tidak Mampu
Kemas Faried Nahkodai Pramuka Kota Jambi, Ingin Bangun Organisasi Mandiri dan Maju
Wabup Tanjab Barat Katamso Hadiri High Level Meeting TPID se-Provinsi Jambi
Tiga Caleg DPR RI Dapil Jambi Ikut Adu Gagasan di Nobar Debat Terakhir Capres RI
Pesan Moral Abun Yani Saat Reses di Muhajirin: Jangan Gontok-Gontokan,Buka Komunikasi ke Semua Pihak
Perhatian Khusus Petrus Hilman Purba & Istri ke UMKM Jambi, Jalan Sehat hingga Sarapan Pagi Bersama
DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Peringati Nuzulul Quran, Edi: Bantu Saudara Kita yang Tidak Mampu