JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Jambi pada Jumat (27/10/2023).
Perjanjian Kerjasama ini terkait dengan kerjasama Program Siaran.
A. Taufik Helmi, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada LPP RRI Jambi yang turut mendukung Keterbukaan Informasi Publik dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi.
"Kami memberikan apresiasi kepada RRI untuk kerjasamanya yang mendukung keterbukaan informasi publik," Kata A. Taufik Helmi, Senin (27/10/2023).
Pria yang akrab disapa ATH ini berharap dengan adanya kerjasama antara KI dan LPP RRI Jambi dapat memberikan pendidikan dan mensosialisasikan keterbukaan informsi publik kepada masyarakat.
"Kami berharap dengan kerjasama dapat melakukan sosiliasi kepada masyarakat berupa Diskusi, Dialog serta Iklan Layanan masyarakat," katanya.
Berkaitan hal itu, Yuliana Marta Doky selaku Kepala RRI Jambi mengatakan LPP RRI Jambi harus menjadi media penghubung kepada masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi.
"Masyarakat memiliki hak tahu, kerja sama LPP RRI Jambi dan KI Provinsi Jambi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," katanya.(adm)
Dispora Persiapkan Anggaran Untuk Dukung Atlet Berprestasi Jambi Menuju PON Aceh Sumut 2024
Dugaan Pungli Mencuat di SMAN 2 Jambi, Kepsek Dapat Teguran Keras Diduga Salahi Aturan
Pamitan, Jenderal Dudung Abdurachman Pimpin Apel Bersama Warga Mabesad
Komunitas Tamu Raya Nusantara Bangun Kolaborasi Pelestarian Artefak Budaya
Januari-September, 146 Laporan Maladminsitrasi Masuk ke Ombudsman Jambi, Saiful: Ini Melampaui
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

