Spesialis Pencuri Sepeda Motor dan Bobol Rumah di Merangin Ditangkap Polisi



Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:18:10 WIB



JAMBERITA.COM- Seorang spesialis Pencuri sepeda motor dan bobol rumah di wilayah Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi ditangkap polisi. 

Ternyata, spesialis pencuri sepeda motor dan bobol rumah itu sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor, dan dua kali melakukan pencurian di dalam rumah. 

Spesialis pencuri sepeda motor dan bobol rumah ini ditangkap pada hari Selasa 24 Oktober 2023 kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. 

Dimana, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi tentang keberadaan para pencuri sepeda motor dan bobol rumah berinisial Safuik (28) warga Kelurahan Kampung Baru, RT02, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi yang sudah lama dicari. 

Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tabir guna melakukan penyelidikan. 

Lalu, sekitar pukul 19.00 WIB spesialis pencuri sepeda motor dan bobol rumah berhasil ditangkap saat sedang berada di lapangan Semayo Rantau Panjang Tabir.

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono mengatakan, tersangka ini sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Tabir. Sehingga tim masih melakukan pengembangan. 

"Kemungkinan masih ada lokasi lainnya. Tersangka sendiri spesialis pencuri sepeda motor dan bongkar rumah," ujarnya, Rabu (25/10/23).

Tersangka spesialis pencuri sepeda motor dan bobol rumah telah diserahkan ke Polsek Tabir guna dilakukan pengembangan. 

Sementara itu, Kapolsek Tabir Iptu Adha Tristanto mengatakan, tersangka spesialis pencuri sepeda motor dan bobol rumah telah berhasil diamankan beserta barang buktinya. 

"Saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Mengingat, tersangka beraksi lebih dari satu lokasi," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka spesialis pencuri sepeda motor dan bobol rumah melakukan aksinya dibantu oleh temannya. 

"Sekarang masih dalam pengembangan penyidik. Motifnya karena terdesak keperluan ekonomi," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman paling lama 7 tahun. (Tna)



Artikel Rekomendasi