JAMBERITA.COM- Bawaslu Provinsi Jambi menyatakan dari empat bakal calon anggota legislatif Provinsi Jambi bukan mengundurkan diri. Namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari KPU Provinsi Jambi terkait bakal calon anggota legislatif yang tidak memenuhi syarat.
" Kami menerima ada bakal calon anggota legislatif Provinsi Jambi yang TMS terkait dengan syarat seperti status kerja di pemerintahan dan paket C, " Katanya.
Wein menyatakan Bawaslu Provinsi Jambi tidak mengetahui jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
" Yang kami terima dari KPU mereka tidak memenuhi syarat bukan mengundurkan diri, " Katanya.
Selain itu dia juga mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap bakal calon anggota legislatif Provinsi Jambi yang tidak memenuhi syarat.
Sementara itu anggota KPU Provinsi Jambi Yatno mengatakan pihaknya sudah menyurati Partai Politik untuk menggantikan bakal calon anggota legislatif Provinsi Jambi yang tidak memenuhi syarat.
" Sudah kita surati pada partai agar diganti, " Kata Yatno.
Dia juga mengatakan proses pergantian akan dilakukan pada 14 September mendatang.
" Yang sudah TMS tidak bisa diperbaiki tapi di ganti, " Katanya.
Empat orang bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut yakni Syahirsah dari Partai Golkar, Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser dan dr Nadiyah dari Partai NasDem, serta Iqbal Linus dari PAN.
Khusus untuk Syahirsah, ditetapkan menjadi TMS karena ia mengajukan pengunduran diri sebagai bacaleg ke dan ditindaklanjuti oleh KPU.
Kemudian Endang Abdul Naser ada temuan bahwa yang bersangkutan masih berstatus ASN, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon, meskipun juga mengajukan pengunduran diri sebagai Caleg.
Sementara untuk M Iqbal Linus, Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Begitu juga dengan istri Wakil Walikota Jambi, dr Nadiyah yang dinyatakan TMS karena masih berstatus tenaga kontrak di RS Abdurachman Sayuti Kota Jambi.(*)
H-3 Penutupan Pendaftaran Seleksi KPU, Dari 391 Isi Siakba, Baru 66 Orang Serahkan Berkas
Berbeda dengan ASN, Tenaga Ahli Maju Caleg Tak Harus Mundur, Ini Penjelasan KPU
Waka DPRD Provinsi Jambi Juga Tanggapi Soal Pekerjaan Mendahuli Anggaran, Itu Melanggar
Fauzi Ansori Soal Pekerjaan di PUPR Jambi Mendahului Anggaran: Tidak Boleh
Ivan Wirata Sebut Ada Potensi Melawan Hukum Dalam Item Pekerjaan PUPR Mendahului Anggaran
Naik ke Banggar, Komisi III DPRD Provinsi Jambi Sepakat Tolak Item Pekerjaan Mendahului Anggaran
Al Haris Resmi Buka Lomba Perahu Tradisional 2025 di Sungai Batanghari