Berbeda dengan ASN, Tenaga Ahli Maju Caleg Tak Harus Mundur, Ini Penjelasan KPU



Senin, 11 September 2023 - 19:08:40 WIB



JAMBERITA.COM - KPU sudah mencoret beberapa caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Diantara itu, masalahnya adalah mengenali status pekerjaan saat ini. Paling anyar adalah Sekda Sarolangun, Endang Abdul Nasir yang dicoret oleh KPU karena masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

Namun, ada beberapa caleg yang pekerjaannya saat ini adalah bersumber dari keuangan negara ataupun daerah. Hanya saja didalam DCS namanya tetap masuk dan tidak menjadi masalah seperti Sekda Sarolangun.

"Pekerjaan yang dilarang itu jelas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satunya adalah ASN, TNI/Polri, kepala daerah, BUMN/BUMD, atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, Senin (11/9/2023).

Ia menyebutkan, mengenai adanya pekerjaan yang bersumber dari keuangan negara seperti tenaga ahli namun tidak ada larangan pada UU Nomor 7 Tahun 2017, pihaknya tidak bisa melarang yang bersangkutan untuk maju sebagai caleg. Namun, biasanya ada aturan khusus yang melarang mereka untuk ikut maju.

"Kami itu selagi tidak dilarang didalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pasti tetap diperbolehkan. Cuma dilihat dari lembaga yang bersangkutan apakah memperbolehkan atau tidak. Kebijakan itu tidak berada di kami selaku penyelenggara," tandasnya. (am)



Artikel Rekomendasi