JAMBERITA.COM - KPU sudah mencoret beberapa caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Diantara itu, masalahnya adalah mengenali status pekerjaan saat ini. Paling anyar adalah Sekda Sarolangun, Endang Abdul Nasir yang dicoret oleh KPU karena masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
Namun, ada beberapa caleg yang pekerjaannya saat ini adalah bersumber dari keuangan negara ataupun daerah. Hanya saja didalam DCS namanya tetap masuk dan tidak menjadi masalah seperti Sekda Sarolangun.
"Pekerjaan yang dilarang itu jelas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satunya adalah ASN, TNI/Polri, kepala daerah, BUMN/BUMD, atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, Senin (11/9/2023).
Ia menyebutkan, mengenai adanya pekerjaan yang bersumber dari keuangan negara seperti tenaga ahli namun tidak ada larangan pada UU Nomor 7 Tahun 2017, pihaknya tidak bisa melarang yang bersangkutan untuk maju sebagai caleg. Namun, biasanya ada aturan khusus yang melarang mereka untuk ikut maju.
"Kami itu selagi tidak dilarang didalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pasti tetap diperbolehkan. Cuma dilihat dari lembaga yang bersangkutan apakah memperbolehkan atau tidak. Kebijakan itu tidak berada di kami selaku penyelenggara," tandasnya. (am)
Waka DPRD Provinsi Jambi Juga Tanggapi Soal Pekerjaan Mendahuli Anggaran, Itu Melanggar
Fauzi Ansori Soal Pekerjaan di PUPR Jambi Mendahului Anggaran: Tidak Boleh
Ivan Wirata Sebut Ada Potensi Melawan Hukum Dalam Item Pekerjaan PUPR Mendahului Anggaran
Naik ke Banggar, Komisi III DPRD Provinsi Jambi Sepakat Tolak Item Pekerjaan Mendahului Anggaran
Kejati Jambi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Kejaksaan Peduli 2025