Ivan Wirata Sebut Ada Potensi Melawan Hukum Dalam Item Pekerjaan PUPR Mendahului Anggaran



Sabtu, 09 September 2023 - 18:02:47 WIB



Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata.

JAMBERITA.COM - Wakil Ketua (Waka) Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata (IW) mengingatkan Gubernur Jambi dan Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam melakukan pengerjaan yang mendahului anggaran, itu sudah diluar prosedur dan berpotensi melawan hukum.

"Kami hanya mengingatkan, kalau sekarang ada potensi melawan hukum, jadi kita positif ya, kita DPRD ini mencegah masalah agar tidak lebih dalam," kata Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi tersebut, Sabtu (9/9/2023).

Ivan mengungkapkan persoalan tersebut berawal pada saat pembahasan KUPA-PPAS TA 2023 APBD Perubahan, lalu terdapat beberapa temuan temuan yang disampaikan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan nilai Rp10 M lebih, tanpa mengkomunikasikan terlebih dahulu terhadap dewan.

"Disaat pembahasan, kita sudah jelas, apa pun langkah persetujuan sesuai dengan aturan dan tahapan tahapan, sehingga terkoreksi lah ada kegiatan yang sudah dikerjakan duluan," ungkapnya.

Ivan menyampaikan dalam pembahasan saat itu, semua hadir, mulai dari Ketua Komisi Wartono, Sekretaris Ahmad Fauzi, Wakil Komisi Ia sendiri, seluruh anggota yang mewakili seluruh Fraksi, baik dari PDI Perjuangan, Hanura, Golkar, Gerindra Abun Yani, kemudian juga dari Fraksi PAN Masharudin. 

"Dalam pembahasan itu, kalau kita menyetujui itu secara kolektif kolegial, tapi seluruh anggota Komisi III, sama pandangan nya semua untuk tidak menyetujui anggaran, yang kerja duluan tanpa koordinasi sebelumnya," tegasnya.

Ivan mengatakan pada sebenarnya DPRD Provinsi Jambi pasti akan menyetujui anggaran yang azaz manfaatnya untuk rakyat, asal sesuai dengan aturan dan prosedur."Kita tidak menghalangi, tapi kalau yang dikerjakan duluan, kami juga bingung, proses lelang nya se seperti apa,? dikatakan itu PL juga tidak ada kejadian yang kahar, bencana alam, kan gitu,?" tuturnya.

Mengenai persoalan ini juga kata Ivan diakui oleh pihak PUPR Provinsi Jambi bahwa memang itu betul dikerjakan terlebih dahulu, salah satu alasannya karena kedatangan Presiden RI Jokowi."Persoalan nya berpariasi, di Rumah Dinas Gubernur, juga yang jelas paling besar itu jalan ke Bandara," sebutnya.

Ivan pun menceritakan pengalaman nya, semasa Ia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, pernah kejadian yang sama terjadi ketika akan ada Kunjungan Kerja (Kunker) Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam rangka Panen Raya ke Desa Pudak Muaro Jambi.

"Waktu itu saya juga di perintah oleh pimpinan, untuk bagaimana kita kerja duluan, dasar nya nggak ada. Jadi nya apa, mau saya kerjakan tapi dengan CSR, kan kita punya alkal untuk gunakan alat kita mengerjakan itu dan nyata nya itu aman, dan itu juga dikomunikasikan dengan pihak DPRD, ketika RDP kami sampaikan," bebernya.

Lain halnya yang terjadi saat ini, menurut Ivan ini terjadi karena kebuntuhan yang semestinya harus dikomunikasikan terlebih dahulu, apa pun bentuk kegiatan nya yang berkaitan dengan APBD."Artinya disini ada hal hal yang menurut dewan itu salah, jadi saya tidak membenarkan itu. Apalagi dalam kondisi keprihatinan kita dalam keadaan defisit," tegasnya.

Ivan menegaskan dengan terjadinya beberapa item kegiatan di Dinas PUPR Provinsi Jambi saat ini yang telah dikerjakan lebih dulu sebelum di anggaran itu secara prosedur salah."Ini juga mengingatkan kepada pihak PUPR, Pemerintah, ini pun kalau dilanjutkan disetujui pidana, kami sah kan, kami kena pidana, menyetujui yang salah, maka nya seluruh Komisi III tidak ada yang setuju," terangnya.

Komisi III DPRD Provinsi Jambi juga telah membuat berita acara ke Badan Anggaran (Banggar) dan rekomendasi tidak setuju dari Komisi III harus ada tandatangan dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi."Kepala Dinas tidak mau teken, ya sah-sah saja. Yang jelas ini kami bawa ke Banggar akan kita bahas di Banggar, nanti Banggar yang lebih memperkuat sesuai atau tidak. Kami minta supaya Banggar sama dengan kami Komisi III, supaya ini tidak disetujui, dan tidak di bayar," tegasnya.

Ivan mengatakan dalam pengerjaan dilakukan lebih dulu itu harus diketahui dasar nya apa sekalipun swakelola, bilamana tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentu melanggar hukum. "Kalau sekarang kan ada potensi melawan hukum," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi