JAMBERITA.COM - KPU Provinsi Jambi menanggapi mundurnya Iqbal Linus dari caleg DPRD Provinsi Jambi.
Lembaga penyelenggara pemilu ini menilai maju mundur caleg dikembalikan kepada partai.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno.
"Soal adanya caleg mundur, itu pada wilayah partai. KPU pada posisinya hanya menunggu laporan dari partai," katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).
Ia menyebutkan, jika nanti sudah ada masuk surat dari partai, barulah pihaknya akan melakukan pleno terhadap caleg yang mundur tersebut. Soal statusnya, jika merujuk pada juknis sudah jelas tidak memenuhi syarat.
"Tapi kan suratnya belum ada dari partai ke kami. Jadi kami tetap menunggu dulu dari partai. Partai juga masih bisa mengganti caleg yang mundur tersebut," tandasnya. (am)
Waspada Karhutla, Edi Purwanto Ingatkan yang Hobi Mancing Tidak Buang Puntung Rokok Sembarangan
DPD RI Apresiasi Kerja Cepat PetroChina Genjot Program Eksplorasi dan Pengembangan Blok Jabung
Ada Dugaan Ijazah Palsu Caleg DPRD Provinsi Jambi, KPU Provinsi Jambi Surati Parpol Terkait
KI Jambi Sambangi BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Ajak Ikuti Monev KIP