JAMBERITA.COM - KPU mulai membuka proses pindah memilih bagi masyarakat yang nantinya tidak dapat menggunakan hak pilih pada TPS yang telah ditetapkan. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi.
"Daftar pemilih tambahan (DPTb) diperuntukkan untuk masyarakat yang memiliki kendala tidak dapat memilih dilokasi yang telah ditentukan," katanya, Rabu (6/9/2023).
Ia menyebutkan, ada beberapa syarat yang membuat masyarakat bisa menggunakan hak pilih di tempat lain. Syarat itu adalah bertugas ditempat lain, berada di Lapas, Rumah Sakit, atau sedang dalam masa rehabilitasi.
"330 yang masuk ke Jambi dan 307 yang keluar dari Jambi. Ini adalah perpindahan antar kabupaten. Proses pindah memilih ini akan berlangsung hingga 30 hari menjelang pemungutan suara berlangsung," tutupnya. (am)
Ada Dugaan Ijazah Palsu Caleg DPRD Provinsi Jambi, KPU Provinsi Jambi Surati Parpol Terkait
Sungai Gelam Menguning, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Bersama Andi Fitra, Hadir CE dan Ivan Wirata
Abdul Rahim Belum Diaktifkan, KPU Kota Jambi Hanya Diisi 3 Komisioner
Realisasikan PPM, DPRD Jambi Sebut Kehadiran Petrochina Berdampak Positif Bagi Masyarakat


Gubernur Al Haris Targetkan Akselerasi Ekonomi Inklusif dalam Musrenbang RKPD Jambi 2027

