JAMBERITA.COM - Soal Sekda Sarolangun Endang Abdul Nasir yang masuk dalam DCS Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai NasDem, KPU Provinsi Jambi sudah bersurat ke partai untuk melakukan klarifikasi.
"Kami sudah kirim surat ke partai untuk melakukan klarifikasi. Ini juga akan ditunggu prosesnnya hingga 7 September," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, Jumat (1/9/2023).
Ia menyebutkan, pihaknya hanya akan menunggu hasil klarifikasi dari partai tersebut. Hal ini sesuai dengan juknis yang telah diatur.
Sebelumnya, KPU Provinsi Jambi sudah melakukan klarifikasi ke BKD Provinsi Jambi soal status Endang Abdul Nasir. Hasilnya memang yang bersangkutan adalah ASN dan merupakan Sekda Sarolangun. Selain itu, KTP yang bersangkutan saat diajukan tidak berstatus sebagai PNS, melainkan swasta. (am)
Abdul Rahim Belum Diaktifkan, KPU Kota Jambi Hanya Diisi 3 Komisioner
Realisasikan PPM, DPRD Jambi Sebut Kehadiran Petrochina Berdampak Positif Bagi Masyarakat
Edi Purwanto Dorong Pemda Dalam Mengentas Kemiskinan Ekstrim di Jambi
Edi Purwanto Pinta Pemprov Jambi Lakukan Pengawasan Ketat Terhadap PAD yang Digali
Punya Elektabilitas dan Mandiri, DPW RSI Jambi: Kami Dukung Sandiaga Uno Jadi Capres
Sudah Dilantik, Ini Ketua dan Sekretaris Timsel KPU 4 Kabupaten/Kota


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


