JAMBERITA.COM- Wakil Ketua (Waka) DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza juga menanggapi bahkan menilai jika kegiatan dikerjakan sebelum ada pembahasan anggaran, maka dipastikan sudah melanggar dan tidak sesuai dengan prosedur.
"Kalau sudah dikerjakan berarti melanggar jika memang belum di bahas," kata politisi Gerindra tersebut dalam menanggapi penolakan Komisi III terhadap beberapa item pekerjaan yang mendahului anggaran di Dinas PUPR Provinsi Jambi yang mencuat baru baru ini.
Menurut Faizal sekaligus Wakil Ketua Banggar DPRD tersebut , setiap kegiatan pekerjaan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan. Apabila ada pekerjaan yang mendahului tentu itu tidak di perbolehkan, apalagi belum pernah di bahas bersama.
"Kecuali kondisi kedaruratan yang sangat mendesak seperti kondisi kahar, bencana alam dan yang mengancam kehidupan masyarakat, tidak boleh diluar ketentuan, semua nya harus melaluli pembahsan dahulu di DPRD," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Komisi III telah sepakat untuk tidak menyetujui anggaran beberapa item pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi di APBD Perubahan 2023 dengan membuat berita acara untuk dibahas lebih lanjut lagi oleh Banggar, apakah layak atau tidak.
"Kami minta supaya Banggar juga sama dengan kami Komisi III, supaya ini untuk tidak menyetujui dan tidak di bayar," tegas Wakil Ketua Komisi III Ivan Wirata.(afm)
Wabup Katamso Hadiri Haflah At-Tasyakkur Lil Ikhtitam Wisuda Hafiz 30 Juz Ponpes Al-Anwar
Berkah Madani Cup 2026, Bupati Anwar Sadat Dorong Pembinaan Atlet Muda Bulutangkis
Fauzi Ansori Soal Pekerjaan di PUPR Jambi Mendahului Anggaran: Tidak Boleh
Ivan Wirata Sebut Ada Potensi Melawan Hukum Dalam Item Pekerjaan PUPR Mendahului Anggaran
Naik ke Banggar, Komisi III DPRD Provinsi Jambi Sepakat Tolak Item Pekerjaan Mendahului Anggaran






