JAMBERITA.COM- Kuasa Hukum Yunsak El Halcon, Adria Indra Cahyadi mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan hakim atas keputusan yang diberikan kepada kliennya.
Seperti yang diketahui Mantan Direktur Bank Jambi, Yunsak El Halcon terlibat kasus tindak korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi.
Setelah mengikuti sidang, kepada awak media Kuasa Hukum Yunsak El Halcon menyebutkan bahwa timnya siap untuk menangani pokok perkara ini.
"Tadi sudah kita cermati bersama pertimbangan-pertimbangan hakim, artinya kami mengapresiasi keputusan tersebut, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," katanya, Rabu (12/7).
Namun ditanyakan terima atau tidak, Adria Indra Cahyadi menegaskan bahwa pihaknya akan fokus dengan pokok perkara.
"Masalah terima atau tidak, artinya kita mengetahui bahwa tidak ada upaya hukum terkait dengan proses praperadilan jadi yang menjadi fokus kami selanjutnya terkait dengan penanganan pokok perkara," tuturnya. (Tna)
Kabar Gembira: Pendaftaran PPDB Gelombang II Tahun Ajaran 2023/2024 Dibuka
Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi, SPBU Kabupaten Bungo Gandeng Forkopimda
Luar Biasa ! SAH Sukses Tingkatkan Investasi Gizi Untuk Anak Bangsa
Yusril Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah, Jaksa Yakin Sudah Sesuai Prosedur
Beri Semangat, Bupati Tanjab Barat Hadiri Acara Pembukaan Porprov ke XXIII Jambi Tahun 2023
SDA PUPR Provinsi Jambi Takjub Lihat Luasan Danau Arang-arang yang Diperjuangkan Abun Yani


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



