JAMBERITA.COM- Sidang Praperadilan dengan agenda putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Direktur Bank Jambi, Yunsak El Halcon (YEH), akan kembali digelar hari ini. Rabu (12/7).
Masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat telah menyampaikan kesimpulan di muka persidangan pada Senin (10/7) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Kehadiran Yusril Ihsa Mahendra cukup mencuri perhatian awak media dimana pengacara ibu kota itu meyakini jika kliennya YEH tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi tidak membuktikan 2 alat bukti dan dalam kasus ini tidak ada bukti kerugian Negara yang diaudit dari BPK.
"Berdasarkan Sema (Surat Erdaran Mahkamah Agung) untuk memastikan kerugian Negara harus ada hasil audit BPK,” jelas Yusril.
Jaksa selaku tergugat dalam permohonan praperadilan juga tidak kalah dalam menanggapi mega korupsi di Bank Jambi dengan kerugian Rp 310 miliar rupiah.
Jaksa berkeyakinan jika proses penyidikan sudah sesuai prosedur dan bukti-bukti telah diajukan didepan persidangan seperti Surat Perintah Penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, BAP Saksi hingga tersangka serta penetapan tersangka.
Berdasarkan Surat Perintah Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 yang juga dilengkapi Penetapan Ijin Sita dari Pengadilan. penyidik berhasil menyita uang tunai Rp 23,7 miliar yang disimpan oleh tersangka Yunsak El Halcon dalam 32 deposito dan empat rekening tabungan milik tersangka YEH dan 1 rumah di Pondok Aren Tangerang.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth saat dikonfirmasi membenarkan Jaksa telah menyampaikan kesimpulannya dan tetap yakin semua proses sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP yang utama dalam kasus ini sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
YEH pernah diperiksa sebagai saksi dan bukti-bukti juga lengkap selain itu kita juga menyita hasil kejahatan berupa uang Rp 23,7 miliar dan 1 unit rumah yang kemudian ditetapkan ijin sita oleh Pengadilan sehingga kami tetap yakin permohonan pemohon ditolak oleh Hakim.
"Dalam kasus korupsi ini pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu pernah diperiksa sebagai saksi ditambah lagi penyidik telah menyita uang hasil kejahatan sebesar Rp 23,7 miliar yang telah ditetapkan ijin sita oleh Ketua Pengadilan" jelas Nophy, Asintel Kejati Jambi.
Tanpa mengurangi perdebatan dimedia maka layak sebagai masyarakat menunggu hasil putusan praperadilan, apakah hakim akan mengingkari bukti-bukti yang disampaikan Jaksa dipersidangan atau masyarakat Jambi makin menderita akibat dibiarkannya kesalahan manajemen para petinggi Bank Jambi sebagai resiko bisnis semata. (Tna)
Beri Semangat, Bupati Tanjab Barat Hadiri Acara Pembukaan Porprov ke XXIII Jambi Tahun 2023
SDA PUPR Provinsi Jambi Takjub Lihat Luasan Danau Arang-arang yang Diperjuangkan Abun Yani
Besuk Atlit Porprov Muaro Jambi yang Cedera, BPJS Ketenagakerjaan: Semua Biaya Pengobatan Ditanggung
Beredar SE Kepsek TT Soal Uang Asrama Rp12 Jutaan/Tahun, Ketua DPRD: Kita akan Cek Konstitusional At
Kekurangan Guru di Jambi Mencapai 5.000, Fadli : BKD Harus Jemput Bola


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



