JAMBERITA.COM- Beredar surat edaran kepala sekolah Titian Teras yang meminta siswa kelas XI dan XII untuk membayar uang asrama Rp.1.075.000 per bulan atau Rp12.900.000 per tahun yang harus dibayar segera sebelum memulai tahun ajaran baru.
Surat yang dikeluarkan pada tanggal 3 Juli 2023 itu, dengan nomor :S-274/DISDIK 2.1/SMAN-TT/VII/2023 yang tertuju kepada orang tua siswa kelas XI dan XII.
Didalam surat tersebut dituliskan, sehubungan dengan akan dimulainya ajaran baru tahun pelajaran 2023/2024 SMAN Titian Teras H. Abdurrahman Sayoeti, diberitahukan maka kami memberitahukan kepada Bapak/Ibu/Wali siswa kelas XI dan XII sebagai berikut :
"Untuk kelancaran kegiatan keasramaan agar dapat melunasi biaya-biaya asrama meliputi biaya, makan minum, pendampingan belajar, keagamaan dan bela negara serta lainya.(a) kelas XI Rp. 1.075.000/bulan atau Rp 12.900.000 pertahun dan (b) kelas XII Rp 925.000/bulan atau 9.200.000 pertahun," isi surat tersebut.
Lebih lanjut didalam surat tersebut dituliskan bagi siswa yang memanfaatkan jasa laundry, maka sirkulasi dilakukan melalui sekolah/asrama dengan biaya Rp 225.000 perbulan dibayar bersama biaya asrama melalui rekening asrama.
Di dalam SE tersebut juga dicantumkan nomor rekening tempat orang tua siswa harus membayarkan uang sekolah anaknya.
"Pembayaran dilakukan melalui nomor rekening 3005314727 atas nama asrama SMAN Titian Teras pada bank Jambi bulan Juli 2023,dan bukti setoran diserahkan pada saat masuk asrama atau kirim melalui WhatsApp asrama," lanjut isi surat tersebut.
Tentu saja SE ini membuat walimurid riuh. Menurutnya, pemerintah tak lagi memberikan perhatian ke sekolah unggulan di Jambi dengan membebankan biaya ke orang tua.
Yang membuat walimurid terkejut adalah pembayaran yang ditujukan untuk uang makan dan pendampingan belajar ini kini tak lagi memperhitungkan waktu libur. Selain uang tidak lagi ditransfer ke pihak katering tapi langsung dikelola sekolah.
"Dulu uang makan 30 ribu sehari, kalau libur itu tidak dihitung. Seperti Juli ada libur 15 hari, maka uang makannya dipotong 15 hari. Jadi kita hanya bayar Rp450 ribu. Tapi aturan baru, libur maupun tidak libur uang bulanan tetap 1.075.000. Sudah seperti SPP," kata salah seorang walimurid yang minta namanya tidak ditulis.
Diakuinya perubahan mendadak ini membuat sebagian wali bingung. Karena perkiraan Juli karena ada libur 15 hari, hanya bayar Rp450.000 ternyata tetap wajib bayar 1 jutaan," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengakui bahwa dirinya belum tahu menahu informasi terkait hal tersebut.
Dan dirinya mengaku akan mengkonfirmasi kepada Komisi IV DPRD Provinsi yang dimana Komisi tersebut yang menjadi mitra kerja Dinas Pendidikan.
"Tentu nanti saya coba, Konfirmasi dengan Komisi IV untuk mendalami, apakah konstitusional atau tidak," katanya saat dikonfirmasi Jamberita.com, Selasa (11/7).
Edi menegaskan jika SE tersebut tidak konstitusional maka tidak boleh. "Kami akan teruskan ke Komisi IV dulu, untuk mendalami nya," pungkasnya. (Tna)
Kekurangan Guru di Jambi Mencapai 5.000, Fadli : BKD Harus Jemput Bola
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke -63, Kejati Jambi Gelar POR


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



