Polda Jambi Buru Pemilik Kayu Ilegal yang Diamankan di Sungai Gelam



Sabtu, 24 Juni 2023 - 14:02:32 WIB



JAMBERITA.CIM- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi akan memburu pemilik kayu ilegal yang berani masuk dan melintasi diwilayah Provinsi Jambi.

sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jambi sudah berhasil mengamankan truk pengangkut kayu ilegal alias tanpa dokumen berserta sopir dan kernet.

Namun pada saat ini, Ditreskrimsus Polda Jambi tengah memburu pemilik kayu ilegal alias tanpa dokumen tersebut. "Muncul satu nama pemilik kayu sedang dalam penyelidikan kita," ujar AKP Lumbrian Hayudi Putra, Ps. Kanit 1 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi. Sabtu (24/6).

Ia menyebutkan nama dan tempat tinggal pemilik kayu ilegal yang diamankan tersebut saat ini sudah teridentifikasi keberadaannya. 

"Masih di Jambi," sebutnya singkat. 

Untuk diketahui sebelumnya, pada hari Jum’at 16 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan truk pengangkut kayu ilegal di RT. 09, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. 

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan kejadian ini bermula adanya informasi dari masyarakat adanya dugaan pengangkutan kayu ilegal tanpa dokumen menggunakan truk dari Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim menemukan dan mengamankan 1 unit kendaraan truk merk Mitsubishi Canter HD125PS warna kuning tanpa nomor polisi yang bermuatan kayu gergajian jenis rimba camburan sebanyak kurang lebih 6 M3 sedang melintas di Jalan Lintas Sungai Gelam, RT. 09, Desa Sungai Gelam. 

Kombes Pol Christian Tory menyebutkan truk tersebut dikendarai oleh Sulistio dan Irfan selaku kernet yang berada di samping sopir.

"Saat ini sopir dan kernet pembawa kayu ilegal tanpa dokumen ini kita amankan di Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi