JAMBERITA.COM - Komisioner KPU Provinsi Jambi saat ini sudah berganti. Dari beberapa orang itu, ternyata masih ada peluang untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW) pada KPU kabupaten/kota.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan, untuk soal PAW, pihaknya hanya bisa menunggu intruksi dari KPU RI. Namun, berdasarkan aturan PAW yang bisa dilakukan ketika masa jabatan masih ada 6 bulan.
"Jika sudah kurang dari 6 bulan masa jabatan, maka PAW tidak akan dilakukan. Itu diatur didalam PKPU," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Berdasarkan keterangan ini, KPU Merangin dan Kota Jambi masih berpotensi untuk PAW karena waktunya masih ada 6 bulan lebih. Berdasarkan data, Zurhatmi Jaya akan mengisi kekosongan di KPU Merangin.
Untuk Kota Jambi, Khoirina akan mengisi PAW karena peringkat diatasnya sudah lebih dulu dilantik sebagai PAW. Untuk Muaro Jambi tidak bisa dilakukan PAW karena tinggal menghitung hari habiskan masa jabatan. (am)
Bawaslu RI Klarifikasi Pengganti Edi Martono yang Mundur Karena Nyaleg di Gerindra
BREAKING NEWS: KPU Provinsi Jambi Dilantik, Iron Sahroni Jadi Ketua


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



