JAMBERITA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM merespon secara bijaksana akan keluhan sekelompok dokter tentang sulitnya praktik karena aturan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Bahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu terungkap fakta bahwa butuh biaya Rp 7,5 juta hingga Rp 23 juta agar seorang dokter bisa berpraktik dan untuk memperbaharui izin praktik.
Dalam hal ini, SAH yang Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini terlihat bijak dalam menanggapi sinyalemen IDI mempersulit praktik anggotanya. Karena sebenarnya kewenangan izin praktik kedokteran dimiliki oleh pemerintah.
"Saya terima kasih atas masukan para dokter hari ini, Insya Allah akan kita tindaklanjuti secara proporsional dan berkeadilan," ungkapnya.
Namun Bapak Beasiswa Jambi ini berjanji menyuarakan keresahan dan aspirasi dokter. Seperti memperjuangkan izin praktik dokter yang STR mati, dan dokter diaspora yang ke dalam negeri. Pada intinya SAH siap memperjuangkan kemudahan dan transparansi biaya izin praktik dokter.(*/sm)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
HKTI Jambi Gaungkan Gerakan Tani Makmur, SAH: Pilar Ketahanan Pangan & Energi Menuju Indonesia Emas
SAH Serukan Gerakan Sadaqah Tani Jadi Solusi Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan di Jambi
Keppres Terbit, Hanya ada Satu KADIN di Indonesia Dibawah Nahkoda Arsjad Rasjid
Kapolda Jambi Dampingi Ibu Menteri Kabinet Indonesia Maju Cek Lapas Perempuan Kelas II B
Sikapi Masalah Angkutan Batu Bara, Edi Purwanto Minta Pemprov Jambi Lakukan 3 Langkah Ini


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



