JAMBERITA.COM - Pengurus Kamar Dagang Indonesia (KADIN) menegaskan jika hanya satu Kadin di Indonesia. Ini sesuai dengan Keppres no 18 Tahun 2022.
Berdasarkan surat nomor : 2247/KU/X/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Hukum dan Komunikasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Yukki Nugrahawan Hanif mengatakan bahwa hanya ada satu KADIN di Indonesia.
"Hanya ada satu KADIN di Indonesia yakni KADIN Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umumnya yakni Bapak Arsjad Rasjid," jelasnya.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI (Keppres No. 18/2022) tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kamar Dagang dan Industri (AD & ART KADIN).
"Bahwa dengan terbitnya Keppres No. 18/2022 tentang persetujuan Perubahan AD ART KADIN, maka Keppres No. 17/2010 tentang persetujuan AD/ART KADIN dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.
Dalam surat ter juga dijelaskan bahwa secara de jure (ketetapan hukum) pemerintah telah mengakui keabsahan Dewan Pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin oleh Arsjad Rasjid.
"Karena sejatinya hanya ada satu Munassus yang mendasari perubahan AD & ART KADIN dan Keppres dimaksud, yang dalam hal ini Munassus yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umumnya yakni Bapak M. Arsjad Rasjid P.M," ujarnya.
Untuk diketahui, dalah surat tersebut juga dicantumkan nama-nama ketua umum KADIN provinsi. Untuk provinsi Jambi, diketuai oleh Usman Sulaiman.(*)
Kapolda Jambi Dampingi Ibu Menteri Kabinet Indonesia Maju Cek Lapas Perempuan Kelas II B
Sikapi Masalah Angkutan Batu Bara, Edi Purwanto Minta Pemprov Jambi Lakukan 3 Langkah Ini
Polda Jambi Juga Layangkan Surat ke Menteri ESDM, Pinta Angkutan Batubara Dihentikan
Al Haris Layangkan Surat Ke Menteri ESDM, Pinta Aktifitas Angkutan Batubara Dihentikan
Kemacetan Panjang Angkutan Batubara, Haris : Semua Upaya Kita Lakukan


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



