JAMBERITA.COM - Hotel bintang empat Abadi Suite yang berlokasi di Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi diketahui belum membayarkan kewajiban pajaknya.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan hal tersebut. "Iya sudah diberikan waktu untuk membayarkan pajaknya," kata Nella.
Meski tidak menyebutkan secara pasti jumlah kewajiban pajak yang harus dikeluarkan oleh hotel bintang empat tersebut. Diketahui total pajak mencapai angka milliaran rupiah.
Selain Hotel Abadi Suite, beberapa tempat usaha lain seperti PT Eraguna Bumi Nusa selaku pengelola Pasar Angso Duo Baru, Hotel Odua Weston Restoran Ochiban Sushi, Wendys Transmart, Bakso Boedjangan Transmart dan lainnya juga diketahui belum membayarkan pajaknya.
Sebelumnya, Hotel Abadi Suite diberkan waktu hingga Selasa, (31/5/2022) kemarin untuk membayarkan pajaknya. Namun, dijelaskan Nella, pihak Abadi Suite meminta tambahan waktu.
"Mereka memohon tambahan waktu, kita tunggu sampai Jum'at (3/6/2022) besok," jelasnya. (sap)
Pekan Rakyat Lingkungan Hidup, WALHI Luncurkan Sistem Informasi Wilayah Kelola Rakyat
Berkelas Doktor! SAH Ingatkan Pentingnya Peta Jalan (ROAD MAP) Transisi Pandemi Ke Endemi
Terkait Wacana Wilayah Pertambangan Rakyat, Direktur WALHI: Harus Ditelaah Lagi
Kecewa, Rencana Pembangunan Jalan Tol Jambi Palembang Belum Ada Progres yang Berarti
Al Haris Buka Kegiatan Pekan Rakyat Lingkungan Hidup WALHI Jambi
Resmi Dilantik, Kadis Perkim Jambi Nasrul Siap Kebut 555 Unit Bedah Rumah untuk Warga Miskin Ekstrem

