Menunggak Pajak, Hotel Abadi Suite Diberi Tenggang Waktu Sampai Besok



Kamis, 02 Juni 2022 - 10:30:48 WIB



JAMBERITA.COM - Hotel bintang empat Abadi Suite yang berlokasi di Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi diketahui belum membayarkan kewajiban pajaknya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan hal tersebut. "Iya sudah diberikan waktu untuk membayarkan pajaknya," kata Nella.

Meski tidak menyebutkan secara pasti jumlah kewajiban pajak yang harus dikeluarkan oleh hotel bintang empat tersebut. Diketahui total pajak mencapai angka milliaran rupiah.

Selain Hotel Abadi Suite, beberapa tempat usaha lain seperti PT Eraguna Bumi Nusa selaku pengelola Pasar Angso Duo Baru, Hotel Odua Weston Restoran Ochiban Sushi, Wendys Transmart, Bakso Boedjangan Transmart dan lainnya juga diketahui belum membayarkan pajaknya.

Sebelumnya, Hotel Abadi Suite diberkan waktu hingga Selasa, (31/5/2022) kemarin untuk membayarkan pajaknya. Namun, dijelaskan Nella, pihak Abadi Suite meminta tambahan waktu.

"Mereka memohon tambahan waktu, kita tunggu sampai Jum'at (3/6/2022) besok," jelasnya. (sap)



Artikel Rekomendasi