JAMBERITA.COM - Sehari menjelang batas waktu pelaporan LHKPN masih ada 6 Wajib Lapor di DPRD Provinsi Jambi belum melaksanakan kewajibannya.
Penelusuran jamberita.com , dari 54 orang di DPRD, ada 6 wajib lapor yang belum melapor LHKPN per 31 Maret 2022 sehingga tingkat kepatuhan berada di angka 12.96 persen.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Jambi Amir Hasbi, Kamis (31/3) mengatakan, masih ada waktu bagi yang belum melaporkan LHKPN sampai dengan pukul 00.00 WIB nanti malam.
"Masih ada waktu sampai pukul 00.00 WIB nanti malam, jadi kita lihat besok karena mungkin kawan kawan masih mempersiapkan," katanya.
Selain di DPRD Provinsi Jambi, untuk di lingkungan Pemprov Jambi terhitung sejak kemarin sudah mencapai 100 persen.(afm)
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya
Langka! Kursi Bendum Jadi 'Primadona' di Muswil III APPSI Jambi Sampai Spanduk Diganti Berkali-kali
Edi Harap Jawaban LKPJ Gubernur Jambi dari OPD Mudah Diimplementasikan
Ketua Fraksi Demokrat, Ahmad Fauzi : LKPJ 2021 Gambarkan Lemahnya Tim Kerja Gubernur
Sehari Jelang Batas Waktu, LHKPN Pejabat di Pemprov Jambi Selesai


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



