JAMBERITA.COM - Sebanyak 509 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akhirnya menyelesaikan Pelaporan LHKPN ke KPK, sebelum batas waktu yang ditentukan, Rabu (30/3/2022).
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Jambi Agus Herianto membenarkan, terhitung sejak kemarin (30/3) dengan batas waktu hari ini, semua LHKPN di lingkungan Pemprov sudah selesai 100 persen.
"Dari 509 wajib lapor, sudah 100 persen dengan tingkat kepatuhan 22.40 persen," ungkapnya, Kamis (31/3/2022).
Agus menjelaskan, terkait dengan kewajiban penyelenggara negara ini juga berdampak kepada pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dengan mengacu pada Pergub nomor 3 tahun 2022.
"Tidak melapor LHKPN dengan batas waktu yang ditentukan, maka TPP tidak dibayarkan, kalau pun dibayarkan atas rekomendasi Inspektorat. Alhamdulillah, pada patuh untuk melapor, karena adanya Regulasi dari Gubernur sesuai Pergub dimaksud," jelasnya.
Pergub nomor 3 tahun 2022 tentang pedoman pemberian TTP juga mengatur tentang kewajiban LHKASN.
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya
Langka! Kursi Bendum Jadi 'Primadona' di Muswil III APPSI Jambi Sampai Spanduk Diganti Berkali-kali
Jelang Puasa, SAH Bantu Ratusan Paket Sembako Warga Desa Sei Bertam
Permintaan Solar Subsidi Meningkat, Pertamina Tetap Pastikan Pasokan dan Distribusinya Aman
Kekerasan Seksual di Jambi Meningkat, LSMM Jambi: Segera Sahkan RUU TPKS


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



