Kemenkum Jambi Harmonisasi Tiga Ranperda Tebo : Soal SPBE, Tarif PDAM dan Minol



Sabtu, 12 September 2026 - 11:34:12 WIB



Foto : Suasana Rapat.
Foto : Suasana Rapat.

JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tebo di Ruang Rapat Harmonisasi Gedung Utama Kanwil, Kamis (10/9/2026). Rapat ini berfokus mematangkan tiga regulasi krusial Daerah Kabupaten Tebo agar tidak berbenturan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

Pengharmonisasian ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, bersama jajaran perancang peraturan, serta dihadiri perwakilan Pemkab Tebo dan perangkat daerah terkait.

Tiga rancangan regulasi daerah Kabupaten Tebo yang dibahas meliputi, sistem manajemen keamanan Informasi Ranperbup untuk memperkuat keamanan data pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemkab Tebo.

Ranperbup mengenai penetapan tarif air minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo. Kemudian, Ranperda yang mengatur tata kelola, pengawasan, serta peredaran minol di wilayah Kabupaten Tebo.

Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, menegaskan bahwa pencermatan difokuskan pada kesesuaian aspek substansi, teknik penyusunan, serta norma hukum agar produk hukum tersebut tidak tumpang tindih.

"Harmonisasi ini penting dilakukan agar rancangan regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat langsung bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat Tebo," ujar Dina.(afm)





Artikel Rekomendasi